KPU Buka Layanan Pindah Memilih, Sudah 140 Warga yang Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih menjelang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan lebih dari 140 orang telah mendaftar untuk pindah memilih.
Menurutnya, pelayanan pindah memilih ini adalah bagian penting untuk memastikan setiap suara warga dapat terwakili di dalam pemilu.
Zainuri menjelaskan bahwa proses pindah memilih memiliki batas waktu (cut-off) yang harus dipatuhi.
“Pindah memilih itu ada batas akhirnya, yaitu H-30 sebelum pemungutan suara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa cut-off tersebut dibagi menjadi sembilan kategori.
Lebih lanjut dijelaskannya, menurut Pasal 49 dan 50 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat DPTb.
Syarat Alasan Pindah Memilih yakni calon pemilih harus memiliki alasan yang sah untuk pindah TPS, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana.
Kemudian menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan serta pindah domisili.
Pelayanan ini harus dilakukan paling lambat pada H-30, yang jatuh pada tanggal 28 Oktober mendatang, dan juga akan ada batas waktu pada H-7 sebelum pemungutan suara, yang ditargetkan pada 20 November yakni dengan syarat bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan/ lapas.
“KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS harus melayani hingga pukul 23.59 pada hari terakhir pendaftaran,” tegasnya.
Baca juga: Punya 109 Anggota, Kabinet Merah Putih Prabowo Paling Gemuk No. 2 Sepanjang Sejarah Indonesia
Zainuri menjelaskan, mekanisme pindah memilih di DIY agak berbeda dibandingkan daerah lain.
“Karena di Jogja tidak ada pilihan gubernur, pemindahan hanya diperbolehkan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Pindah memilih antar kabupaten hanya berlaku di daerah yang memiliki pemilihan gubernur, seperti Jawa Tengah. Di luar Jogja, pemilih bisa pindah memilih antar kabupaten, tetapi hanya untuk suara gubernur saja,” tambah Zainuri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga yang pindah dari luar provinsi atau kabupaten lain ke DIY juga dapat memilih, asalkan mereka telah melakukan pindah penduduk dan memiliki KTP DI Yogyakarta.
“Hal ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” katanya.
KPU DIY juga mengingatkan bahwa proses pindah memilih ini harus dilakukan dengan mendaftar ulang dan menunjukkan KTP.
“Ada beberapa alasan yang dapat diterima, seperti sakit, bertugas, atau karena bencana. Nanti akan ada mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk setiap kasus,” tutur Zainuri.
Dengan dibukanya layanan ini, KPU DIY berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga partisipasi dalam pemilu dapat meningkat.
“Kami mengajak semua warga untuk aktif menggunakan hak pilih mereka dan memastikan suara mereka terdengar,” tutup Zainuri.
Sosialisasi mengenai proses pindah memilih ini akan terus dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, demi kesuksesan pemilu yang akan datang. (HAN)
KPU DIY Hadirkan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa di MPLS dan Matsama |
![]() |
---|
KPU DIY Sasar Pelajar Lewat MPLS dan Matsama, Siapkan Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK |
![]() |
---|
Kembali Pecah, Pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Terlibat Bentrokan, 1 Tewas |
![]() |
---|
Pembacaan Putusan Dismissal MK Sesi II, Hanya 7 Sengketa yang Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.