Pembacaan Putusan Dismissal MK Sesi II, Hanya 7 Sengketa yang Lanjut Tahap Pembuktian

Sesi II sidang pengucapan putusan PHPU Pilkada Serentak 2025, 47 perkara ditolak MK, hanya 7 yang maju ke tahap selanjutnya, cek daerah mana saja.

DOK. mkri.id
Pembacaan Putusan Dismissal MK Sesi II, Hanya 7 Sengketa yang Lanjut Tahap Pembuktian. Keterangan Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengumumkan, dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, hanya 7 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

Diwartakan Kompas.com, haal itu disampaikan Arief Hidayat dalam sesi kedua pembacaan putusan/ketetapan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). 

"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ujar Arief Hidayat dalam ruang sidang MK, Selasa.

Mengutip laman resmi MK, sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilkada 2024 Sesi II dilaksanakan Selasa (4/2025) pukul 13:30 WIB.

Tujuh perkara yang masih bertahan dan akan lanjut ke tahap pembuktian, yaitu : 

  1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung 
  2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat 
  3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman 
  4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau 
  5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo 
  6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang 
  7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Arief mengatakan, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian. 

Dalam sesi tersebut para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi/ahli dengan ketentuan untuk sengketa pemilihan gubernur maksimal 6 orang saksi/ahli.

"Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak," kata Arief Hidayat.

Sementara itu untuk sengketa pemilihan bupati/walikota, MK hanya mengizinkan 4 orang saksi/ahli. 

Arief mengingatkan agar ahli yang diundang harus mendapatkan izin dari instansi tempatnya mengabdi. 

"Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan," kata Arief. 

Sesi I

Dikutip dari Kompas.com, MK dalam sesi pertama pengucapan putusan dismissal hari ini mengeliminasi 52 perkara dari 58 perkara yang dibacakan. 

Dari 58 perkara tersebut, hanya ada 6 perkara yang lolos dari putusan dismissal sesi pertama.

Keenam perkara tersebut adalah : 

  1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika 
  5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru 
  6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "47 dari 54 Sengketa Pilkada Rontok di Sesi Kedua Pembacaan Putusan Dismissal MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved