KPU Buka Layanan Pindah Memilih, Sudah 140 Warga yang Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
“Hal ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” katanya.
KPU DIY juga mengingatkan bahwa proses pindah memilih ini harus dilakukan dengan mendaftar ulang dan menunjukkan KTP.
“Ada beberapa alasan yang dapat diterima, seperti sakit, bertugas, atau karena bencana. Nanti akan ada mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk setiap kasus,” tutur Zainuri.
Dengan dibukanya layanan ini, KPU DIY berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga partisipasi dalam pemilu dapat meningkat.
“Kami mengajak semua warga untuk aktif menggunakan hak pilih mereka dan memastikan suara mereka terdengar,” tutup Zainuri.
Sosialisasi mengenai proses pindah memilih ini akan terus dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, demi kesuksesan pemilu yang akan datang. (HAN)
KPU DIY Hadirkan Pendidikan Pemilih Bagi Siswa di MPLS dan Matsama |
![]() |
---|
KPU DIY Sasar Pelajar Lewat MPLS dan Matsama, Siapkan Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK |
![]() |
---|
Kembali Pecah, Pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Terlibat Bentrokan, 1 Tewas |
![]() |
---|
Pembacaan Putusan Dismissal MK Sesi II, Hanya 7 Sengketa yang Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.