KPU Buka Layanan Pindah Memilih, Sudah 140 Warga yang Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com
Ilustrasi coblos kertas suara saat pemilu. 

“Hal ini memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” katanya.

KPU DIY juga mengingatkan bahwa proses pindah memilih ini harus dilakukan dengan mendaftar ulang dan menunjukkan KTP.

“Ada beberapa alasan yang dapat diterima, seperti sakit, bertugas, atau karena bencana. Nanti akan ada mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk setiap kasus,” tutur Zainuri.

Dengan dibukanya layanan ini, KPU DIY berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga partisipasi dalam pemilu dapat meningkat.

“Kami mengajak semua warga untuk aktif menggunakan hak pilih mereka dan memastikan suara mereka terdengar,” tutup Zainuri.

Sosialisasi mengenai proses pindah memilih ini akan terus dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, demi kesuksesan pemilu yang akan datang. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved