Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Catatkan Sebanyak 3.358 APK Lakukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan pendataan tersebut dibuat dalam bentuk rekap yang pertama di masa kampanye Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah menyelesaikan pendataan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dianggap melanggar aturan. Langkah penertiban pun telah disiapkan.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan pendataan tersebut dibuat dalam bentuk rekap yang pertama di masa kampanye Pilkada 2024.

"Berdasarkan rekap yang kami lakukan, ada sebanyak 3.358 APK yang perlu ditertibkan," kata Djoko pada Senin (21/10/2024).

Pendataan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan oleh para pengawas dari tingkat kapanewon (kecamatan) hingga kalurahan. 

Sesuai mekanismenya, Bawaslu Kulon Progo melakukan pelaporan hasil pengawasan setiap 2 pekan selama masa kampanye.

Menurut Djoko, APK yang dinilai melanggar terdiri dari berbagai jenis.

Adapun pelanggarannya meliputi cara pemasangan hingga lokasi pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan.

"Rekap tersebut kami jadikan sebagai dasar rekomendasi untuk tindakan penertiban," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo Ajak Paslon Laksanakan Pilkada 2024 Bermartabat

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak pekan lalu.

Selanjutnya KPU akan menyampaikan ke tiap tim paslon agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

Penertiban mandiri tersebut diberi waktu selama tiga hari.

Namun jika melewati batas tiga hari masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri, maka Bawaslu Kulon Progo yang akan melakukan penertiban.

"Penertiban rencananya akan kami lakukan Selasa (22/10/2024) besok," ungkap Marwanto.

Menurutnya, penertiban dilakukan karena pihaknya masih mendapati APK yang melanggar belum ditertibkan secara mandiri.

Penertiban akan dilakukan bersama anggota Satpol-PP Kulon Progo.

Marwanto mengungkapkan bahwa rencana penertiban sudah disiapkan sejak awal Oktober ini.

Namun pihaknya harus menggeser jadwal karena adanya rangkaian peringatan HUT Ke-73 Kulon Progo.

"Makanya jadwal penertiban kami geser ke pekan ini," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved