Pasangan Suami Istri di Asahan Kompak jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 25 Kg Sabu Diamankan
Sepasang suami istri di Asahan, Sumatera Utara kompak menjadi kurir sabu jaringan internasional
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN – Pasangan suami istri asal Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara berinisial MJ (36) dan SN (29) ini sangat kompak.
Namun sayang, kekompakan itu disalahgunakan oleh keduanya dengan menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional.
Keduanya diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (14/10/2024) lalu.
Di tangan keduanya, polisi mengamankan 25 kilogram sabu.
Narkoba itu dikirim dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyebut terungkapnya jaringan pengedar sabu internasional ini bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian.
Informasi itu diterima oleh aparat pada Minggu (13/10/2024).
Dalam informasi itu, disebutkan bahwa kurir sabu jaringan internasional telah menerima kiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.
Transaksi dilakukan di Kelurahan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Sleman Hingga Berujung Pengrusakan Avanza di Depan Terminal Concat
Polisi yang menerima informasi itu kemudian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah menemukan bukti, polisi kemudian langsung menangkap keduanya.
Pasangan MJ dan SN ditangkap polisi saat tengah mengendarai sepeda motor pada Senin (14/10/2024).
"Di lokasi tersebut kami menemukan 13 bungkus plastik bertuliskan 'number one' yang diduga berisi sabu," kata Afdhal dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Di sana, ditemukan 12 bungkus plastik sabu. Total sabu yang disita berjumlah 25 kg.
Berdasarkan interogasi, keduanya bertugas menyimpan dan mengedarkan sabu atas perintah pelaku berinisial K, yang saat ini masih buron.
Polisi masih menyelidiki jaringan mereka dan seberapa sering keduanya beraksi.
Pasangan suami istri ini kini ditahan di Polres Asahan.
"Pasal yang dikenakan kepada MJ dan SN adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," tutup Afdhal. (*)
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Digaruk Polda Kalsel, 1 Kuintal Sabu dan 60 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Tim Satreskoba Polres Kulon Progo Bekuk Dua Pria Asal Pengasih Lantaran Simpan Sabu dan Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.