Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti sekitar 324 gram sabu-sabu dan 22 butir ekstasi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti sekitar 324 gram sabu-sabu dan 22 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga residivis yang kembali beraksi.
“Selama Agustus, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan tujuh tersangka. Ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran narkoba di wilayah Magelang dan sekitarnya,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di Secang pada 22 Juli 2025. Polisi menangkap RT alias D (39) dan PAM alias G (26), warga Banyumas. Keduanya kedapatan membawa dua paket sabu dengan total berat bruto 132,43 gram yang diambil dari Kendal untuk diedarkan di Kebumen.
Kasus kedua terjadi di Candimulyo pada 2 Agustus 2025. Polisi meringkus tiga orang, yakni HIF alias Cimol (22), SEN (22), dan GAN (44). Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 137,45 gram serta 22 butir ekstasi dengan berat bruto 9,59 gram. HIF dan SEN berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari GAN di Salatiga untuk dikirim ke Pekalongan.
Kasus ketiga di Mertoyudan, 10 Agustus 2025, melibatkan seorang pria berinisial FYW (37). Polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 19,46 gram. FYW bertindak sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang berinisial BGS.
Kasus keempat di Kecamatan Salam, 22 Agustus 2025, Satresnarkoba Polresta Magelang meringkus JS alias K (26). Barang bukti yang diamankan berupa 47 paket sabu dengan berat total 33,94 gram serta timbangan digital.
Dari seluruh pelaku yang diamankan, HIF alias Cimol (22) merupakan residivis yang pernah menjalani perkara narkoba di Magelang. GAN (44) juga tercatat sebagai residivis kasus serupa di Magelang.
"Sementara RT alias D (39) pernah terjerat perkara narkoba di Bandung," bebernya.
Tri Widaryanto menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar. (tro)
Akhir Kasus Sebotol Miras Maut Renggut Tujuh Nyawa Berurutan di Magelang |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Tragedi Pesta Miras Oplosan Maut di Magelang yang Tewaskan 7 Orang |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Perhiasan di Magelang: Anak Sakit, Ayah Congkel Rumah Tetangga |
![]() |
---|
Kasus Guru Ngaji di Magelang Selatan Masuk Daftar Buron Polisi |
![]() |
---|
Dalang Perburuan Satwa Liar Gunung Merbabu Ditahan di Rutan Polresta Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.