Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Telah Lakukan Ekspose Klarifikasi Kasus Dugaan Penghinaan Pilkada

Nantinya, hasil ekspose itu menjadi penentu terkait melanjutkan laporan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mendalami laporan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, seorang pimpinan partai pendukung paslon lain kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 2, Halim Muslih-Aris Suharyanta.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan pihaknya bersama Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul telah melakukan ekspose hasil klarifikasi laporan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S.

"Jadi, kalau kami di Bawaslu Bantul itu kan melakukan ekspose klarifikasi. Kemudian, dua instansi tersebut sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara," tuturnya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Jumat (18/10/2024).

Kemudian, dari ekspose itu, kata Didik, belum bisa diambil kesimpulan.

Pasalnya, masih ada proses yang kemudian ditarik kesimpulan.

Di mana, hasil kesimpulan akan dilakukan sekitar sekitar satu sampai dua hari ke depan.

"Ini kan sudah masuk pembahasan kedua. Setelah itu akan ada hasil kesimpulan dari hasil klarifikasi Bawaslu Bantul dan penyelidikan dari kepolisian," tutur Didik.

Baca juga: Bawaslu Bantul Kembali Tekankan Sikap Netralitas dalam Pilkada 2024

Nantinya, hasil ekspose itu menjadi penentu terkait melanjutkan laporan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S.

"Jadi kami tidak melakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan, karena kami sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tapi tidak datang," papar Didik.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan ke Bawaslu Bantul terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, salah satu pimpinan partai pendukung paslon lain. 

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, berujar, pelaporan ke Bawaslu ini sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu tersebut bisa ditindak lanjuti dengan pelaporan ke kepolisian dan pidana Pemilu. 

“Jadi, sudah kami laporkan kemarin, hari Selasa (8/10/2024). Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya voice note (VN) dari saudara S, dan laporan kami langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong, dan pelanggaran pemilu," papar dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved