Berita Kriminal Hari Ini

Polres Klaten Tangkap Pemuda Asal Bogor Pembuat Uang Palsu Senilai Rp132 Juta

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nilai total Rp132.410.000.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan jajarannya menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu yang disita dari FI (18), pemuda asal Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024). 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi kontrakan pelaku.

Pihak kepolisian pun mendatangi kontrakan tersangka dan menemukan beragam alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu

Polisi juga menemukan ratusan lembar uang palsu , ada yang sudah terpotong dan ada pula yang belum.

Saat itu pelaku baru mengakui bahwa uang yang ia gunakan adalah palsu. 

"Di kontrakan pelaku terdapat peralatanyang memang untuk memalsukan uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu. Setelah kami hitung, total nilai uang palsu itu berjumlah Rp132.400.000 dari total yang sudah dilakukan pencetakan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka FI pun terancam mendapatkan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Lantaran, ia disangkakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang mata uang rupiah. 

Lebih lanjut, Warsono mengungkapkan dalam kasus tersebut masih ada satu pelaku lagi yang kini ditetapkan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang).

Pelaku DPO berinisial M itu dikatakan berlaku sebagai mentor atau yang mengajari tersangka FI melakukan aksi produksi uang palsu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved