Berita Kriminal Hari Ini

Polres Klaten Tangkap Pemuda Asal Bogor Pembuat Uang Palsu Senilai Rp132 Juta

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nilai total Rp132.410.000.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan jajarannya menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu yang disita dari FI (18), pemuda asal Kabupaten Bogor, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus produksi atau pembuatan uang palsu (upal) belum lama ini.

Tersangka dalam kasus itu adalah seorang pemuda berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nilai total Rp132.410.000.

Barang bukti itu meliputi 217 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 43 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang sudah terpotong. 

Kemudian, ada 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan Rp50 ribu, di mana masing-masing kertas tercetak 4 uang palsu, sehingga total 656 lembar.

Lalu, 7 lembar kertas sudah tercetak uang palsu pecahan Rp20 ribu, dengan total 28 lembar uang palsu

Selain itu, polisi juga menyita puluhan alat yang digunakan tersangka untuk memotong dan menyelesaikan pembuatan uang palsu , mulai dari stempel warna, penjepit kertas, senter, cutter, pita, hingga alat penerangan. 

Seluruh barang bukti itu disita polisi dari rumah kontrakan tersangka FI yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan, kasus produksi uang palsu itu terungkap ketika tersangka FI menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (14/10/2024). 

Warsono mengungkapkan kronologi kasus itu bermula ketika tersangka FI keluar dari kontrakannya untuk mencari makan di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kala itu, tersangka membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

Selanjutnya, tersangka datang ke sebuah warung makan di dekat SPBu Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten , Jawa Tengah.

Di sana tersangka memesan makanan untuk dibawa pulang dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu Rp100 ribu. 

"Awalnya pedagang tidak menyadari kalau uang tersebut palsu dan memberikan kembalian. Tapi tak lama kemudian, pedagang memanggil pelaku dan mengatakan bahwa uangnya palsu. Namun, pelaku mengelak dan mengatakan uang tersebut asli. Karena curiga, akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap AKBP Warsono saat jumpa pers, Kamis (17/10/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved