Masbup Klaten

Pemkab Klaten Terima Kunjungan Tim Kemenko Kumham Imipas, Ini yang Dibahas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima kunjungan kerja dari tim Kementerian

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, dan jajarannya saat menerima kunjungan tim Kemenko Kumham Imipas, Senin (15/9/2025). 

 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima kunjungan kerja dari tim Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pada Senin (15/9/2025). 


Kedatangan rombongan tim Kemenko Kumham Imipas itu disambut hangat oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, dan pejabat Setda Klaten serta sejumlah Kepala OPD di Pemkab Klaten.


Adapun, rombongan tim Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus. 


Pertemuan siang itu digelar dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi sinergi antar lembaga sekaligus identifikasi masalah pada implementasi Restorative Justice (RJ) serta isu aktual pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat B-2 kompleks Setda Kabupaten Klaten. 


Asdep Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Herdaus, menjelaskan bahwa substansi pertemuan tersebut adalah bentuk mewujudkan koordinasi dan kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah.

 Dikatakan, pertemuan itu membahas persiapan terkait implementasi RJ pemberlakuan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru pada 2026 mendatang.


"Jadi kami memastikan, karena pemerintah daerah juga mempunyai peran yang strategis, maka kami harus sudah melakukan pembicaraan-pembicaraan dan komunikasi untuk menyongsong 2026 tersebut," ungkap Herdaus, Senin (15/9/2025). 


Herdaus menyebut dalam KUHP baru yang bakal berlaku mulai awal 2026 mendatang, telah memuat implementasi penyelesaian perkara menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

Menyongsong hal itu, maka pihaknya datang ke daerah dan berupaya memastikan kolaborasi terus berjalan.


"Kami dari Kemenko mendorong supaya koordinasi berjalan dengan baik dan sebaik-baiknya. Ke depan harus sukses, tidak ada kata lain selain sukses dan berhasil," tuturnya. 


Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan bahwa pertemuan itu juga membahas implementasi dari Undang-Undang Nomor 1/2023 berkaitan restorative justice.

Meskipun petunjuk teknis implementasi KUHP baru itu diperkirakan keluar awal 2026. Namun, pemerintah pusat mulai mengiatkan soaialisasi lebih dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved