Berita Kriminal

Maling Motor Asal Magelang Nyerah Tahu Temannya Ditangkap Polisi

Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Magelang, Jawa Tengah. Kasusnya adalah pencurian sepeda motor.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Konferensi pers di Polsek Muntilan soal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 

Sementara ZAS masuk ke halaman rumah korban dan mencuri sepeda motor.

“Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah dengan kunci (Motor Beat) masih berada di dashboard. 

“Pelaku kemudian mengganti plat nomor kendaraan menjadi AB 2818 VG dan mencopot beberapa bagian bodi motor di rumah tersangka untuk mengelabui pemiliknya,” jelas Muthohir.

Salah satu korban yakni pemilik Honda Beat menyadari motornya hilang dan segera melapor ke Polsek Muntilan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, bagian-bagian bodi yang dicopot, serta plat nomor palsu yang digunakan pelaku untuk menyamarkan motor curian.

“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp16 juta. Saat ini, kami telah mengamankan kedua pelaku dan akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

LVL berhasil ditangkap pada Minggu (13/10/2024) di kediamannya. 

Sementara ZAZ menyerahkan diri pada Selasa (15/10/2024).

Atas perbuatan tersebut, ZAS dan LVL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara salah seorang tersangka, ZAS mengaku sempat kabur ke wilayah Gunungpring, Muntilan untuk bersembunyi.

"Sempat kabur ke Wonosari, Gunungpring, Muntilan. Baru kali ini melakukan (curanmor). (Menyerahkan diri) Karena teman saya sudah masuk duluan," ungkapnya. (Tribunjogja.com/Tro)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved