Markas Damkar Godean Dirampok

Tiga Pegawai Sleman yang Terlibat Perampokan di Mako Damkar Godean Terancam Dipecat

Tiga dari sepuluh tersangka yang ditangkap Polisi berstatus pegawai damkar Sleman dan terancam dipecat

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, bersama Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, di Mapolda DIY saat memberikan keterangan soal kasus pencurian disertai penganiayaan yang terjadi di Mako Damkar Godean 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus pencurian disertai penganiayaan yang terjadi di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman terhadap korban T (45) pada 13 September lalu ternyata melibatkan orang dalam.

Tiga dari sepuluh tersangka yang ditangkap Polisi berstatus pegawai damkar Sleman.

Ketiganya terancam dipecat sebagai pegawai pemerintah. 

"Untuk PNS-ASN itu kan sama, hukuman di bawah 2 tahun maka masih memiliki status kepegawaian. Tapi kalau di atas 2 tahun, mereka sudah diberhentikan. Jadi jika (vonis) di atas 2 tahun maka secara otomatis berhenti," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Rabu (16/10/2024). 

Tiga tersangka yang merupakan pegawai damkar Sleman dalam kasus ini statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka adalah OF, NUG, dan DD.

Perihal status kepegawaian tiga pelaku, menurutnya, bakal ada mekanismenya tersendiri di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. 

Tetapi berdasarkan peraturan Bupati Sleman nomor 77 tahun 2023, jika pegawai P3K telah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji secara utuh. 

"Jadi hanya menerima 50 persen saja. Tapi kemudian nanti kalau sudah vonis, itu sudah tidak menerima gaji lagi," kata dia. 

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan otak dari peristiwa pencurian disertai penganiayaan yang terjadi di Mako Damkar Godean adalah OF (26) yang merupakan pegawai P3K Damkar Sleman.

Motif tindakan kriminal itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya di damkar Sleman.

Baca juga: Motif Kasus Perampokan di Mako Damkar Godean Terungkap, Ada Sakit Hati Antara Bawahan dengan Atasan

Pelaku menganggap korban, yang merupakan komandan regu IV, sering melaporkan tindakan anak buahnya kepada atasan. 

"Bahwa OF ini sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya. Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko.

Karena sakit hati itu, OF pada 13 September 2024 dini hari nekat merancang skenario dengan memerintahkan enam orang eksekutor masuk ke mako Damkar Godean dengan tujuan menganiaya atau memberikan pelajaran kepada korban.

Keenam pelaku suruhan tersebut masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman.

Kemudian BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF yang kini masih buron. 

Supaya tindakan penganiayaan terhadap korban di Mako damkar Godean lebih mudah, OF yang merupakan pegawai internal Damkar Sleman juga meminta bantuan kepada dua rekannya, sesama anggota damkar.

Yaitu tersangka NUG (27) warga Moyudan dan DD (31) warga Godean.

Tindakan tersebut juga dibantu warga sipil lainnya, yaitu HS (28) warga Berbah dan DK (34) warga Bekasi Jawa Barat. 

Skenario disusun matang. Para tersangka tersebut saling berbagi peran.

Tersangka NUG, HS dan DK tugasnya menghubungi Mako Induk damkar Sleman pada Jumat (13/10/2024) sekira pukul 02.30 WIB dengan alasan ada evakuasi ular di wilayah Minggir disertai share lokasi kejadian.

Karena lokasinya berada di Minggir, Mako Induk Sleman otomatis meminta bantuan personel mako damkar Godean untuk mengirim anggota ke lokasi evakuasi ular di Minggir. 

Di sinilah tersangka DD memainkan tugasnya.

Tugas tersangka DD memastikan bahwa korban, Triono (45) tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular.

Setelah itu, DD memberitahu eksekutor bahwa situasinya sudah siap. Saat itulah, para eksekutor, berjumlah 6 orang masuk ke Mako Damkar Godean. 

"Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik, dan mengambil barang-barang milik korban," kata Tri Panungko. 

Penganiayaan terhadap korban diawali dengan ditodong pistol jenis air gun oleh tersangka NUG. Ia menodongkan pistol sambil mendorong tubuh korban.

Setelah itu, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah celurit sambil membekap dan menutup mulut korban menggunakan lakban perekat.

Pakaian korban juga dilucuti. Setelah itu, korban dihujani pukulan dan tendangan. Barang-barang korban juga diambil.

Selanjutnya, para pelaku pergi meninggalkan korban yang dibiarkan dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian. 

Berdasarkan rangakaian peristiwa tersebut, Polisi menyimpulkan para tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP. 

"Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," ujar Tri Panungko.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved