Pemkot Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, mengatakan program ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat tidak mampu

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Gedung utama Balai Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menggencarkan sosialisasi program bantuan hukum gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat miskin.

Sosialisasi menyasar lurah dan mantri pamong praja yang memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mengidentifikasi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, mengatakan program ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat tidak mampu.

Baik untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum, maupun konsultasi tentang permasalahan hukum yang dihadapi.

"Harus dipastikan, bahwa hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi," tandasnya, Rabu (16/10/2024).

Dijelaskan, sudah ada 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang yang siap mendampingi dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca juga: 10 Formasi CPNS Pemkot Yogyakarta Diserbu 700 Pendaftar

Seluruhnya, lanjut Rihari, sudah mengantongi akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Kami optimis penyerapan bantuan ini bisa 100 persen. Tentunya, dengan melibatkan Kelurahan dan LBH. Sehingga, fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran," tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasar pengalaman sejauh ini, kasus yang sering ditemui di lapangan adalah permasalahan perdata, bukan pidana. 

Untuk itu, fasilitas bantuan hukum Pemkot Yogya kini tidak memiliki batasan anggaran, sehingga kasus yang dihadapi masyarakat miskin bisa terselesaikan.

"Dulu kita memiliki keterbatasan anggaran. Satu kasus Rp12 juta, untuk litigasi sebanyak Rp8 juta dan non litigasi Rp4 juta. Sekarang kita sudah memperluas pemberian dana bantuan hukum," terangnya.

"Harapannya, penyerapan ini bisa optimal dan bermanfaat bagi warga Kota Yogyakarta yang bermasalah dengan hukum" pungkas Rihari. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved