Bawaslu DIY Gelar Rakor Pengelolaan Data, Ini Daftar Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu DIY menggelar rapat koordinasi pengelolaan data dan pelayanan data informasi publik bagi Bawaslu DIY dan kabupaten/kota

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan menyampaikan materi saat rakor, Rabu (16/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar rapat koordinasi pengelolaan data dan pelayanan data informasi publik bagi Bawaslu DIY dan kabupaten/kota.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta pada Rabu (16/10/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keterbukaan pelayanan publik.

Dalam rakor ini, Bawaslu DIY menggandeng Komisi Informasi Daerah (KID) DIY beserta Diskominfo DIY.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan, mengatakan acara ini menjadi kesempatan Bawaslu DIY meningkatkan penguatan kapasitas dan kelembagaan serta mengupdate semua informasi yang berkaitan Pilkada 2024.

"Posisi saat ini tahapan pilkada yang masih berjalan ini kami juga perlu melakukan beberapa hal terkait proses update tahapan, karena dengan itu kamj mensosialisasikan kegiatan atau pengawasan. Itu juga merupakan bagian pendidikan politik," katanya, kepada awak media.

Rapat koordinasi ini juga menjadi antisipasi munculnya informasi sesat atau hoax, serta sebagai evaluasi penanganan pelanggaran para pendukung peserta Pilkada 2024 di lima/kabupaten kota di DIY.

Bayu menjelaskan, pilkada konteksnya politik lokal yang artinya para peserta sengat dekat dengan masyarakat dan rawan terjadi pelanggaran.

"Antisipasi (jelas), iya. Makanya kami perlu update pengawasan maupun beberapa hal yang menjadi temuan atau laporan kasus," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan APK Pilkada Kota Yogya 2024 Langgar Aturan Pemasangan

Beberapa temuan atau laporan kasus yang sudah ditindaklanjuti di antaranya terjadi di Kabupaten Sleman, dimana beberapa kepala desa diduga melakukan penganiayaan pada sebuah kegiatan kampanye.

Disebutkan pula dugaan pelanggaran netralitas ASN juga terjadi di Kabupaten Sleman.

"Di Sleman ada salah satu kepala desa dan ASN yang sempat viral yang ada baku hantam. Kami gak lihat baku hantamnya kami melihat proses dimana kegiatan partai di situ dan ada unsur kadesnya," ungkapnya.

Menurut Bayu sudah ada 14 orang saksi yang telah diperiksa oleh Bawaslu setempat.

"Kemudian di Bantul terakhir kami menindaklanjuti beberapa laporan dan itu sudah kami teruskan, terkait netrilitas Dukuh. Sebelumnya ada kampanye pelibatan perangkat desa di Imogiri itu juga kami minta meninggalkan acara," tegas Bayu.

Kendati demikian Bawaslu tidak serta merta langsung menjadikan semua laporan kasus sebagai pelanggaran.

"Karena konteksnya dugaan. Dalam proses itu kami klarifikasi menambah alat bukti, menghimpun keterangan baru kami bahas apakah ini layak diproses," tegasnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan Bayu juga menjadi momen evaluasi khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved