Pilkada Kota Yogya

Ratusan APK Pilkada Kota Yogya 2024 Langgar Aturan Pemasangan

Bawaslu Kota Yogya mencatat ratusan pelanggaran aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua Bawaslu Kota Yogya, Andie Kartala 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya mencatat ratusan pelanggaran aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Yogya, Andie Kartala, berujar, berdasar hasil pendataan, terdapat 547 APK yang dinyatakan melanggar aturan pemasangan selaras Peraturan Wali Kota (Perwal) No 65 Tahun 2024.

"Jumlah 500an itu APK dari ketiga paslon (pasangan calon) peserta Pilkada Kota Yogya 2024," tandasnya, Rabu (16/10/24).

Andie pun menyampaikan, ratusan pelanggaran sebagian besar merupakan alat peraga kampanye yang dipasang, atau dipaku di pepohonan.

Fenomena tersebut, lanjutnya, melampaui angka pelanggaran pemasangan di ruas jalan yang dinyatakan steril dari atribut paslon Pilkada Kota Yogya 2024, sesuai Perwal No 65 Tahun 2024.

"Mayoritas karena dipasang di pohon-pohon. Bisa dilihat itu kan, banyak sekali rontek-rontek yang dipasang, dipaku, di pohon-pohon," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Yogya Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Dijelaskan, surat teguran untuk melakukan perbaikan terkait pemasangan APK, sudah dilayangkan pihaknya kepada masing-masing paslon melalui sekretariat timnya.

Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri, terhadap deretan APK yang didata oleh Bawaslu sebagai pelanggaran.

"Kalau setelah tiga hari ini tidak ditertibkan, selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Nanti, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dari kami," cetusnya.

"KPU punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti itu dan melakukan penertiban. Dalam melakukan penertiban, KPU berkoordinasi dengan Satpol PP, kami juga mendampingi," imbuh Andie. (aka)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved