Pilkada Kota Yogya

Puluhan APK Pilkada di Jalan Tamsis Kota Yogya Dirusak, Kasus Berakhir Damai

Kasus perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 terjadi di Kota Yogya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Ketua Bawaslu Kota Yogya, Andie Kartala 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 terjadi di Kota Yogya.

Meski mengandung konsekuensi hukum, polemik tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak sampai diseret ke meja hijau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya, Andie Kartala, berujar, total ada 25 APK yang dirusak sekaligus, dalam insiden beberapa hari lalu itu.

Puluhan alat peraga tersebut, adalah milik salah satu paslon, yang dipasang di kawasan Jalan Taman Siswa, khususnya di sisi selatan ke arah Simpang Tungkak.

"Tapi, laporan akhirnya dicabut, karena pelakunya ternyata bagian dari simpatisan partai pengusung paslon itu juga," ungkapnya, Selasa (15/10/24).

"Pelapor dan pelaku sudah mediasi dan laporannya sepakat dicabut. Jadi, tidak bisa dilanjutkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tidak bisa diregister," urai Andie.

Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Pilkada Bantul 2024

Menurutnya, pelaku pun tidak memiliki motivasi khusus dalam melakukan perusakan alat peraga, karena hanya bermula dari kesalahpahaman dan berujung emosi sesaat.

Berdasarkan catatan Bawaslu, yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Bantul, yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di Jalan Taman Siswa.

"Ternyata, dia juga simpatisan salah satu parpol pengusung calon tersebut. Jadi, akhirnya pelapor mencabut laporan dan sudah ada pernyataan damai," katanya.

Meski demikian, Andie berharap, sengkarut perusakan APK ini menjadi pelajaran untuk warga masyarakat, sehingga tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.

Sebab, selaras aturan yang tercantum di dalam UU Pilkada, pelaku perusakan APK berpotensi terseret kasus hukum, dengan sanksi denda maupun kurungan.

"Potensinya di situ ada tindak pidana, berlaku untuk semua orang. Ancaman hukumannya sampai 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta," pungkasnya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved