Pilkada Kota Yogya
Puluhan APK Pilkada di Jalan Tamsis Kota Yogya Dirusak, Kasus Berakhir Damai
Kasus perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 terjadi di Kota Yogya
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 terjadi di Kota Yogya.
Meski mengandung konsekuensi hukum, polemik tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak sampai diseret ke meja hijau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogya, Andie Kartala, berujar, total ada 25 APK yang dirusak sekaligus, dalam insiden beberapa hari lalu itu.
Puluhan alat peraga tersebut, adalah milik salah satu paslon, yang dipasang di kawasan Jalan Taman Siswa, khususnya di sisi selatan ke arah Simpang Tungkak.
"Tapi, laporan akhirnya dicabut, karena pelakunya ternyata bagian dari simpatisan partai pengusung paslon itu juga," ungkapnya, Selasa (15/10/24).
"Pelapor dan pelaku sudah mediasi dan laporannya sepakat dicabut. Jadi, tidak bisa dilanjutkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tidak bisa diregister," urai Andie.
Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Pilkada Bantul 2024
Menurutnya, pelaku pun tidak memiliki motivasi khusus dalam melakukan perusakan alat peraga, karena hanya bermula dari kesalahpahaman dan berujung emosi sesaat.
Berdasarkan catatan Bawaslu, yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Bantul, yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di Jalan Taman Siswa.
"Ternyata, dia juga simpatisan salah satu parpol pengusung calon tersebut. Jadi, akhirnya pelapor mencabut laporan dan sudah ada pernyataan damai," katanya.
Meski demikian, Andie berharap, sengkarut perusakan APK ini menjadi pelajaran untuk warga masyarakat, sehingga tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.
Sebab, selaras aturan yang tercantum di dalam UU Pilkada, pelaku perusakan APK berpotensi terseret kasus hukum, dengan sanksi denda maupun kurungan.
"Potensinya di situ ada tindak pidana, berlaku untuk semua orang. Ancaman hukumannya sampai 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta," pungkasnya. (aka)
Paslon Nomor 2 Hasto Wardoyo- Wawan Harmawan Teguhkan Sikap Pamong Projo, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
Sambangi Kampung Mangkukusuman, Dokter Hasto Berikan Penyuluhan Kesehatan untuk Lansia |
![]() |
---|
Penuh Semangat, Hasto-Wawan Lanjutkan Gerak Resik-Resik dan Angkut Sampah di Kota Yogya |
![]() |
---|
Pilkada Kota Yogya 2024, Baru Satu Paslon yang Ajukan Jadwal Kampanye Rapat Umum |
![]() |
---|
Ratusan APK Pilkada Kota Yogya 2024 Langgar Aturan Pemasangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.