Bawaslu Kota Yogya Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Terdapat dua informasi yang masuk, mencakup dugaan aktivitas kampanye di tempat ibadah, serta terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menganalisis dua informasi tersebut.

Hasilnya, informasi dugaan pelanggaran dinyatakan belum memenuhi syarat formal dan materil pelanggaran pemilihan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah kami melakukan penulusuran dan analisis awal, kedua temuan ini tidak memenuhi syarat formal-materil, sehingga tidak dapat kami register menjadi temuan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Jelang Purna Tugas, Presiden Jokowi Minta Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Mentah Dilanjutkan

Jantan pun menjelaskan, informasi pertama soal dugaan aktivitas kampanye di rumah ibadah, didapat berdasar hasil pengawasan di salah satu kemantren di Kota Yogya.

Jajaran pengawas kemudian melakukan langkah pencegahan, dengan memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu paslon, agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. 

"Kami mengimbau seluruh peserta pemilihan, baik dari paslon maupun tim pemenangan untuk menghindari, atau tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye ditempat yang dilarang. Salah satunya di tempat ibadah, karena ada sanksi pidana yang mengaturnya," katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, di tempat yang berbeda, terjadi pula dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah seorang ASN. 

Berdasarkan hasil pengawasan, ASN tersebut tampak hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu paslon dengan sebuah organisasi. 

"Namun, dari hasil penelusuran, tidak ada dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang ada," ungkap Jantan.

Sebab, pihaknya tidak menemukan proses kampanye dalam kegiatan tersebut, serta tidak ada proses pendekatan oleh ASN kepada salah satu paslon.

Kemudian, tidak ditemukan unsur kesengajaan dari ASN, terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut

"Seluruh ASN di wilayah Kota Yogya harus menahan diri dalam keterlibatan secara aktif, pada tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya 2024," tandasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 berlangsung sepanjang tanggal 25 September hingga 23 November 2024. 

Bawaslu pun berkomitmen melakukan pencegahan dan pengawasan dalam mengawal proses tahapan kampanye, agar dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran. 

"Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya yang demokratis dan berintegritas," pungkasnya. (aka)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved