Tanggapan Pemkab Bantul Soal Dugaan Dukuh dan ASN yang Tidak Netral

Pemkab Bantul menunggu rekomendasi dari Bawaslu DIY terkait dengan dugaan oknum dukuh dan ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunggu rekomendasi dari Bawaslu DIY terkait dengan dugaan oknum dukuh di Kapanewon Imogiri dan aparatur sipil negara (ASN) di Kapanewon Sedayu yang tidak netral dalam Pilkada 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu DI Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Kami menunggu progresnya seperti apa kemudian nanti rekomendasinya seperti apa. Yang pasti rekomendasi apapun akan kami tindak lanjuti," ucap Hermawan kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

Dikatakannya, untuk kasus dugaan dukuh di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, tidak netral itu, akan diberikan teguran juga oleh pihak pemerintah desa setempat.

"Sebagai gambaran, nanti Bawaslu akan memberikan notifikasi ke kalurahan. Karena, kalau belum jelas, pasti Bawaslu DIY minta klarifikasi. Kalau sudah jelas pasti langsung akan ditindaklanjuti," tutur dia.

Lalu, kadar tindakan tidak netral dari dukuh itu akan dilihat. Bilamana sikap tidak netral dukuh itu berada di titik yang tidak bisa ditoleransi, maka bisa diberikan hukum disiplin.

"Kalau memang sudah di titik yang tidak bisa ditoleransi, mestinya bisa (pencopotan jabatan oleh lurah). Jadi, saat pemeriksaan akan dilihat, perannya seperti apa," ujar Hermawan.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Bantul Laporkan Dukuh ke Bawaslu Bantul

Sedangkan, untuk dugaan ASN yang tidak netral di Kapanewon Sedayu itu, ranah penanganannya berada di Pemerintah DIY dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga Pemkab Bantul tidak melakukan monitoring terhadap kasus tersebut.

"Untuk kasus dugaan ASN tidak netral itu kan, yang bersangkutan statusnya bukan guru pendidikan dasar ya. Yang bersangkutan kan guru SMA/SMK, jadi kami tidak monitor," ucap dia.

Akan tetapi, jika terbukti bersikap tidak netral dan kadar sikap tidak netralnya berada di titik tidak bisa ditoleransi,  maka pihaknya yakin bahwa ASN tersebut bisa dijatuhi hukum pemecatan dari jabatan.

Terpisah, Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, menyampaikan, bahwa Bawaslu DIY sudah datang ke kantornya untuk menyampaikan salah satu dukuh di tempatnya yang diduga tidak netral.

"Di surat itu ada kronologinya, ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilakukan pihak kalurahan, termasuk kita harus ngapain itu sudah dicantumkan dalam surat dari Bawaslu DIY," jelasnya.

Hasilnya, Lurah Wukirsari harus membuat surat teguran ke pihak dukuh diduga tidak netral. Sehingga, pada saat ini teguran itu sedang diproses.

"Yang bersangkutan itu sebelumnya juga sudah pernah (melakukan tindakan serupa). Saya juga sudah memberikan teguran lisan sebanyak beberapa kali," tandasnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved