Pilkada Sleman 2024

4 Lurah Sleman Dilaporkan ke Bawaslu Usai Foto Bareng Paslon Pilkada, Ini Kata Sekda DIY

Sebanyak empat lurah di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman karena diduga tidak netral.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak empat lurah di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman karena diduga tidak netral.

Keempat lurah tersebut terlibat dalam foto bersama dengan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024, yang memicu kekhawatiran mengenai integritas pemilu di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menanggapi laporan ini dengan serius.

Beny mengungkapkan bahwa pengawasan khusus dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menanggapi dugaan ketidaknetralan para lurah tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman saat acara deklarasi (Pilkada Damai) di Grand Pacific. Karena ada deklarasi tersebut, saya meminta Pjs Sleman untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” jelas Beny.

Beny menambahkan bahwa komunikasi dengan Pak Penewu juga sudah dilakukan untuk melakukan pengawasan yang diperlukan. Ia menegaskan pentingnya menjaga hirarki yang jelas dalam proses pengawasan.

Beny juga menekankan bahwa pemerintah daerah DIY harus bersikap netral hingga ke level kabupaten, kapanewon, kemantren, serta ke kelurahan dan kalurahan.

“Dari awal, kami sudah menyampaikan pentingnya netralitas dalam pemilu ini. Setiap ASN, termasuk lurah, harus menjaga posisi mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Ketidaknetralan Lurah Dalam Pilkada Sleman 2024

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi lurah yang terbukti tidak netral, Beny menjelaskan bahwa hirarki sanksi akan ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten.

“Berarti menyerahkan ke Kabupaten/ Kota. Karena ini harus sesuai hirarki, jangan ditarik semuanya ke provinsi. Kami akan menindaklanjuti dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Beny juga menggarisbawahi pentingnya peran penewu dalam struktur pemerintahan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala kalurahan.

“Fungsi ini jelas. Oleh karena itu, saya sudah meminta kepada Pak Pjs dalam forum deklarasi damai kemarin untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak melebar kemana-mana dan cukup diselesaikan,” tegasnya.

Dugaan ketidaknetralan para lurah ini menjadi sorotan publik, mengingat netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa keterlibatan ASN hingga lurah dalam politik praktis dapat merusak reputasi pemerintah daerah dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilu.

Sebagai langkah pencegahan, Beny mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas mereka dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 Ia berharap dengan langkah-langkah yang diambil, proses pemilihan kepala daerah di Sleman dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved