Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Ketidaknetralan Lurah Dalam Pilkada Sleman 2024

Bawaslu Sleman melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan lurah di Sleman pada Pilkada 2024.

TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan lurah di Sleman pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar mengatakan sejak beredarnya dugaan sejumlah lurah tidak netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, Bawaslu Sleman telah dan masih melakukan upaya pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Hal ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada tidaknya dugaan pelanggarannya,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Ia menyebut hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

"Kalau dalam bahasa kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya,” sambungnya.

Baca juga: DAFTAR Menteri Jokowi yang Juga Masuk Kabinet Prabowo, Ada Sri Mulyani dan Erick Thohir

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menerangkan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah seperti informasi yang telah beredar di masyarakat itu, saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu di kecamatan atau kapanewon terkait.

Mengingat lokasi dugaan ketidaknetralan tersebut berada di dua lokasi yang berbeda, yaitu di  Tempel dan  Depok.

“Proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu kapanewon, yakni Panwaslu Kapanewon Tempel, Ngemplak, dan Panwaslu Kapanewon Prambanan,” terangnya.

Ia menambahkan hasil penelusuran informasi awal tersebut akan menjadi bahan Bawaslu Sleman dalam menentukan bentuk dugaan pelanggaran.

Sekaligus akan menentukan dapat tidaknya diteruskan ke proses penanganan pelanggaran.

“Karena tentunya untuk memproses dugaan pelanggaran itu harus diperkuat dengan bukti-bukti, sementara sampai saat ini belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman, hanya sebatas informasi saja sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya,” imbuhnya. (maw)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved