Pemeriksaan Kasus Kekerasan Oknum Guru SLB di Gunungkidul Dipercepat, Sanksi Menanti

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap guru tersebut ditargetkan selesai pada minggu ini.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya membenarkan terjadinya pemukulan terhadap siswa di SLBN 2 Gunungkidul.

Dari pemeriksaan oknum guru tersebut memang ada kekerasan yang dilakukan terhadap siswanya tersebut.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan mengenai detail kekerasan yang terjadi.

"Itu memang terjadi itu, katanya khilaf atau apa, walaupun yang bersangkutan menyesal, dan konteksnya mendidik itu nggak bener," kata Didik saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/9/2024).

Pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pihak sekolah untuk membebastugaskan sementara guru SLB Negeri 2 Gunungkidul yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus (ABK).

Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut, pihak dinas pendidikan akan disesuaikan dengan hasil investigasi dan peraturan yang berlaku.

Adapun, sanksi yang berpotensi yakni Aturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 62 Tahun 2022.

"Karena, guru tersebut berstatus PPPK maka nanti sanksi akan mengikuti aturan tersebut,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved