Pemeriksaan Kasus Kekerasan Oknum Guru SLB di Gunungkidul Dipercepat, Sanksi Menanti
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap guru tersebut ditargetkan selesai pada minggu ini.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Disdikpora DIY terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di SLB Gunungkidul.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap guru tersebut ditargetkan selesai pada minggu ini.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Ini kan anak didampingi oleh psikolog," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, saat dihubungi pada Senin (14/10/2024).
Sebagai bentuk tindakan tegas, guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara waktu dari tugas mengajar.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses investigasi yang lebih mendalam.
Didik menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan TPPK dan peraturan yang berlaku.
Disinggung soal kemungkinan sanksi yang diberikan, Didik enggan berandai-andai.
Namun menurut dia, sanksi bisa mulai dari kategori ringan hingga berat.
Ditambahkan, sanksi ringan hingga berat memiliki konsekuensi masing-masing, misalnya kategori ringan berupa yang bersangkutan tidak menerima tunjangan 100 persen.
"Mempengaruhi pendapatan juga bisa. Makanya saya tidak ingin menduga tapi menunggu hasil pemeriksaan TPPK," ucapnya.
Baca juga: Disdikpora DIY Bebas Tugaskan Guru SLB yang Diduga Aniaya Siswa Berkebutuhan Khusus
Dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak kekerasan ini melibatkan beberapa orang sehingga memakan waktu yang lama.
"Iya makanya yang jadi lama itu kan karena ada beberapa orang (diperiksa), kita perlu kroscek, klarifikasi apa yang disampaikan benar atau tidak,” ucapnya.
“Mudah-mudahan minggu ini selesai, Kemudian TPPK menyampaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu," kata Didik.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memberikan rasa nyaman kepada peserta didik di sekolah.
Ia juga meminta agar para guru yang lain dalam menangani siswa tidak dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya membenarkan terjadinya pemukulan terhadap siswa di SLBN 2 Gunungkidul.
Dari pemeriksaan oknum guru tersebut memang ada kekerasan yang dilakukan terhadap siswanya tersebut.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan mengenai detail kekerasan yang terjadi.
"Itu memang terjadi itu, katanya khilaf atau apa, walaupun yang bersangkutan menyesal, dan konteksnya mendidik itu nggak bener," kata Didik saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/9/2024).
Pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pihak sekolah untuk membebastugaskan sementara guru SLB Negeri 2 Gunungkidul yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus (ABK).
Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada guru tersebut, pihak dinas pendidikan akan disesuaikan dengan hasil investigasi dan peraturan yang berlaku.
Adapun, sanksi yang berpotensi yakni Aturan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 62 Tahun 2022.
"Karena, guru tersebut berstatus PPPK maka nanti sanksi akan mengikuti aturan tersebut,"urainya. (*)
10 Provinsi Penghasil Sukun Terbanyak di Indonesia, Yogyakarta Peringkat 6 |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Resmi Ditutup Hari Ini |
![]() |
---|
Gunungkidul Baru Miliki 65 Perpustakaan Inklusif, Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Perluas Program Cek Kesehatan Gratis, Sasar Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.