rangkuman ilmu pengetahuan sosial

MATERI IPS Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP BAB 4, Pembentukan Dewan Perancang Nasional

Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) merupakan langkah penting dalam sejarah pembangunan Indonesia. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
sumber : buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka SMP Kelas VIII
Pembangunan Perekonomian Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM - MATERI IPS Kurikulum Merdeka Kelas 8 SMP BAB 4, Pembentukan Dewan Perancang Nasional.

Dewan Perancang Nasional (Depernas) adalah sebuah lembaga yang dibentuk dalam konteks perkembangan politik dan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, khususnya selama periode Demokrasi Terpimpin. 

Lembaga ini memiliki peran penting dalam merumuskan dan merencanakan pembangunan nasional yang terencana dan terarah. 

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai pembentukan, tujuan, dan fungsi Depernas.

Pada tahun 1959, Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar, baik di bidang politik maupun ekonomi. 

Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, negara ini berusaha membangun sistem pemerintahan dan ekonomi yang stabil. 

Namun, ketidakstabilan politik dan ekonomi yang berkepanjangan membuat pemerintah menyadari perlunya sebuah lembaga yang dapat membantu merumuskan arah pembangunan yang lebih sistematis.

Presiden Soekarno, sebagai pemimpin yang visioner, ingin membangun Indonesia dengan mengutamakan perencanaan yang matang. 

Dalam konteks ini, Depernas dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Tujuan Pembentukan Depernas

Tujuan utama dari pembentukan Depernas adalah untuk merumuskan rencana pembangunan nasional yang menyeluruh. 

Beberapa tujuan spesifik dari Depernas meliputi:

Perencanaan Pembangunan: Mengembangkan rencana pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai sektor, seperti pertanian, industri, pendidikan, dan kesehatan.

Koordinasi Antarlembaga: Mengkoordinasikan berbagai lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan program pembangunan agar lebih terarah dan efisien.

Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat terakomodasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved