Kankemenag Kulon Progo Klaim Pengelolaan Wakaf Tunjukan Progres Signifikan

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengklaim ada perkembangan pesat dalam proses pengelolaan wakaf.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Kankemenag Kulon Progo
Kegiatan monitoring pelaksanaan pengelolaan tanah wakaf oleh Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo mendapat kunjungan dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI pada Kamis (10/10/2024). Kunjungan dalam rangka monitoring pelaksanaan pengelolaan wakaf di Kulon Progo.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengklaim ada perkembangan pesat dalam proses pengelolaan wakaf.

"Perkembangan ini terlihat dari progres pelaksanaan ikrar lewat aplikasi e-AIW (Akta Ikrar Wakaf)," kata Haris pada Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan data, hingga akhir September sudah tercapai 65 ikrar e-AIW dari target 80 sertifikat wakaf. Menurutnya, masih ada 17 bidang tanah di Kulon Progo yang akan diwakafkan.

Haris juga menyampaikan perkembangan dari proses tukar guling (ruislag) tanah wakaf di Kulon Progo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengungkapkan masih ada proses ruislag yang belum selesai.

"Setidaknya ada 4 lokasi tanah wakaf yang masih berproses, masing-masing 2 lokasi untuk pembangunan JJLS dan pembangunan rel kereta bandara," jelasnya.

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Kemenag Magelang Salurkan Bantuan Gizi Senilai Rp 300 Ribu untuk 900 Anak   

Haris pun menyebut akan ada proses ruislag untuk 20 bidang tanah yang terdampak PSN Jalan Tol Trase Yogyakarta-Cilacap. Prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Upaya penyelesaian ruislag tersebut dilakukan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia Kulon Progo, hingga Ormas Keagamaan Islam. Koordinasinya dilakukan sejak Agustus lalu.

"Proses penyelesaian ruislag ini tentunya akan dilakukan sesuai regulasi," kata Haris.

Achmad Soleh dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI berpesan agar perlu adanya mitigasi maaalah dan risiko dalam pengamanan harta benda wakaf. Tanah wakafnya pun harus dipastikan tidak dalam status sengketa.

Menurutnya, proses ruislag juga harus memperhatikan pengukuran dan lokasi tanah wakaf secara benar. Terlepas dari itu, pihaknya mengapresiasi kinerja Kankemenag Kulon Progo dalam pengelolaan tanah wakaf.

"Kami tentunya siap bersinergi dengan Kankemenag di daerah dalam upaya mengamankan harta benda wakaf, namun tetap harus mendukung PSN," ujar Soleh.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved