Kankemenag Kulon Progo Klaim Pengelolaan Wakaf Tunjukan Progres Signifikan
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengklaim ada perkembangan pesat dalam proses pengelolaan wakaf.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo mendapat kunjungan dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI pada Kamis (10/10/2024). Kunjungan dalam rangka monitoring pelaksanaan pengelolaan wakaf di Kulon Progo.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengklaim ada perkembangan pesat dalam proses pengelolaan wakaf.
"Perkembangan ini terlihat dari progres pelaksanaan ikrar lewat aplikasi e-AIW (Akta Ikrar Wakaf)," kata Haris pada Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan data, hingga akhir September sudah tercapai 65 ikrar e-AIW dari target 80 sertifikat wakaf. Menurutnya, masih ada 17 bidang tanah di Kulon Progo yang akan diwakafkan.
Haris juga menyampaikan perkembangan dari proses tukar guling (ruislag) tanah wakaf di Kulon Progo yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengungkapkan masih ada proses ruislag yang belum selesai.
"Setidaknya ada 4 lokasi tanah wakaf yang masih berproses, masing-masing 2 lokasi untuk pembangunan JJLS dan pembangunan rel kereta bandara," jelasnya.
Baca juga: Tekan Angka Stunting, Kemenag Magelang Salurkan Bantuan Gizi Senilai Rp 300 Ribu untuk 900 Anak
Haris pun menyebut akan ada proses ruislag untuk 20 bidang tanah yang terdampak PSN Jalan Tol Trase Yogyakarta-Cilacap. Prosesnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Upaya penyelesaian ruislag tersebut dilakukan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia Kulon Progo, hingga Ormas Keagamaan Islam. Koordinasinya dilakukan sejak Agustus lalu.
"Proses penyelesaian ruislag ini tentunya akan dilakukan sesuai regulasi," kata Haris.
Achmad Soleh dari Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI berpesan agar perlu adanya mitigasi maaalah dan risiko dalam pengamanan harta benda wakaf. Tanah wakafnya pun harus dipastikan tidak dalam status sengketa.
Menurutnya, proses ruislag juga harus memperhatikan pengukuran dan lokasi tanah wakaf secara benar. Terlepas dari itu, pihaknya mengapresiasi kinerja Kankemenag Kulon Progo dalam pengelolaan tanah wakaf.
"Kami tentunya siap bersinergi dengan Kankemenag di daerah dalam upaya mengamankan harta benda wakaf, namun tetap harus mendukung PSN," ujar Soleh.(alx)
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Gandeng Kejari untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Optimalkan Pemetaan Tanah Wakaf Produktif Hingga Pengumpulan Zakat |
![]() |
---|
Kemenag RI Inisiasi Program Berbasis Zakat untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan di Kulon Progo |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Perkirakan Peserta Ibadah Haji 2026 Capai 241 Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.