Pilkada Bantul 2024

Tim Hukum dan Advokasi Paslon Halim-Aris Laporkan Dugaan Penghinaan ke Bawaslu Bantul

Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan ke Bawaslu Bantul.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan ke Bawaslu Bantul terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, salah satu pimpinan partai pendukung paslon lain. 

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman, berujar, pelaporan ke Bawaslu ini sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu tersebut bisa ditindak lanjuti dengan pelaporan ke kepolisian dan pidana Pemilu. 

“Jadi, sudah kami laporkan kemarin, hari Selasa (8/10/2024). Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya voice note (VN) dari saudara S, dan laporan kami langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong, dan pelanggaran pemilu,” katanya, Rabu (9/10/2024). 

Sejauh ini, kata Sigit, pihaknya juga telah menerima tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024. 

Pihaknya juga menyatakan, saat ini sedang menunggu kajian dari Bawaslu Bantul , apakah tindakan yang dilakukan oleh S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana. 

Sebab, pihaknya berpedapat bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan kajian bersama dengan sejumlah pihak, baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu). 

“Sejauh ini, kami masih menunggu pihak Bawaslu. Karena kemarin dari mereka menyatakan masih akan melakukan kajian, apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Selain itu, kan juga ada batas waktu terkait apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Semua akan dibahas di Gakkumdu,” ucap dia. 

Terkait dengan pelaporan ke pihak kepolisian, Sigit mengaku sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Bantul. Ia berharap aduan yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu

“Jadi setelah ada rekomendasi, nanti kami baru bisa memastikan langkah selanjutnya. Kami nunggu dulu dari Bawaslu,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, menyampaikan, telah mendapatkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2  Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. 

“Jadi nanti tindak lanjutnya akan kami sesuaikan dengan hasil kajian. Kami akan lihat syarat formal dan materialnya. Setelah ada terpenuhi nanti ada proses berikutnya. Kami sendiri diberi waktu 2x24 jam untuk menentukan apakah ini bisa masuk pelanggaran tindak pidana Pemilu atau tidak,” ucap Didik. 

Oleh karena itu, Didik mengaku sampai saat ini belum bisa memutuskan terkait dengan laporan dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta.

Ia memastikan, hasil kajian akan keluar secepatnya.

“Karena kan, kami tidak bisa langsung justifikasi. Kami kaji material, dan barang bukti sudah ada. Kami juga lihat kontek kejadiannya. Jadi baru bisa kami putuskan besok. Dan, untuk laporan ini masih ditangani oleh Bawaslu Bantul, belum sampai Gakkumdu,” tutup Didik.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved