Pemda DIY: Perlu Kolaborasi dalam Atasi Maraknya Perdagangan Miras Online
Pemda DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maraknya perdagangan minuman beralkohol secara online.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Sekadar informasi, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur minuman beralkohol (miras) adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari efek kesehatan dan perilaku yang dapat ditimbulkan oleh miras.
Beberapa ketentuan dalam perda ini, antara lain penjual langsung golongan A harus memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya, minuman beralkohol golongan A yang dijual di supermarket dan hipermarket harus memiliki Surat Keterangan SKP-A serta penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.
"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/ kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/ kota soal perizinan itu dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY telah menyatakan sikap, Jumat (20/9/2024) lalu, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.
Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point. Pertama, menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
Kedua meminta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY.
Ketiga meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
Keempat meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.
Kelima mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat.
Keenam mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.
Ketujuh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.
Kedelapan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya toko miras di DIY. (HAN)
| Sekda DIY Pastikan Kesiapan Matang Embarkasi YIA, Janjikan Pelayanan Prima bagi Jemaah Haji |
|
|---|
| Sekda DIY Peringatkan Pelaksana Program MBG di Lapangan: Jangan Rusak Upaya Mitigasi Stunting |
|
|---|
| Akhir Cerita Street Coffee Viral Jembatan Kewek Yogyakarta: Dirazia Satpol PP, Disentil Sekda DIY |
|
|---|
| Kebijakan WFH Bagi ASN DIY, BKD Terapkan Pengawasan Tiga Lapis hingga Ancaman Sanksi |
|
|---|
| Pemda DIY Jaga Pertumbuhan Ekonomi Positif, Kejar Target 6 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ulang-Tahun-ke-268-Kota-Yogya-Masalah-Sampah-dan-Kemiskinan-Jadi-Sorotan.jpg)