Pemda DIY: Perlu Kolaborasi dalam Atasi Maraknya Perdagangan Miras Online

Pemda DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maraknya perdagangan minuman beralkohol secara online.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Sekda DIY, Beny Suharsono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekda DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa Pemda DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maraknya perdagangan minuman beralkohol secara online.

Meskipun sebagian toko miras fisik telah memiliki izin resmi atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), namun penjualan online yang semakin masif menjadi tantangan tersendiri.

"Jadi sudah dilakukan pemantauan dikoordinasikan juga antara Pemda DIY dan kabupaten/ kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya melalui pemerintah pusat terkait hal ini, lewat OSS (Online Single Submission), kemudian kan dikeluarkan izinnya," kata Beny.

Oleh karena itu, Pemda DIY telah mengirimkan surat kepada pihak yang mengeluarkan izin, mengimbau agar tidak memberikan izin untuk penjualan secara online.

Pemda DIY juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.

"Perizinan perdagangan miras memang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah ini," ujar Beny.

Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis.

"Misalnya, ketika kita menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini, Beny mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan pengawasan bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat.

 Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.

"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan ini. Mereka yang berada di lingkungan sekitar lebih tahu kondisi yang sebenarnya," tambah Beny.

Baca juga: Tragedi Pesta Miras Oplosan Alkohol 96 Persen dan Minuman Energi di Raja Ampat, 3 Pelajar Tewas

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan perdagangan miras online.

Namun, Beny optimis bahwa dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, masalah ini dapat diatasi.

Lebih lanjut Beny menilai, Perda terkait miras yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan perlu dilakukan evaluasi.

Sekadar informasi, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur minuman beralkohol (miras) adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
 
Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari efek kesehatan dan perilaku yang dapat ditimbulkan oleh miras.

 Beberapa ketentuan dalam perda ini, antara lain penjual langsung golongan A harus memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Selanjutnya, minuman beralkohol golongan A yang dijual di supermarket dan hipermarket harus memiliki Surat Keterangan SKP-A serta penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih.

"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/ kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/ kota soal perizinan itu dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," tandasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY telah menyatakan sikap, Jumat (20/9/2024) lalu, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.

Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point. Pertama, menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

Kedua meminta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY.

Ketiga meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.

Keempat meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.

Kelima mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat.

Keenam mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.

Ketujuh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.

 Kedelapan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya toko miras di DIY. (HAN)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved