Pilkada Sleman 2024

Tak Boleh Jor-joran, Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sleman 2024 Maksimal Rp29,9 Miliar

Pengeluaran dana kampanye telah diatur, yang mana masing-masing pasangan calon dibatasi maksimal Rp 29.975.571.200 saja. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 menunjukkan nomor urut dalam proses pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Sleman, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November mendatang.

Dua pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Sleman 2024 tidak boleh jor-joran atau dengan sesuka hati mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanye.

Pengeluaran dana kampanye telah diatur, yang mana masing-masing pasangan calon dibatasi maksimal Rp 29.975.571.200 saja. 

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon telah diatur dalam Keputusan KPU Sleman nomor 498 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024. 

"Pengeluaran dana kampanye dibatasi, tidak boleh melebihi Rp 29.975.571.200," terang dia, Jumat (4/10/2024). 

Jika melihat Keputusan KPU Sleman nomor 498/2024 maka pembatasan pengeluaran dana kampanye telah mencakup beragam uraian kegiatan.

Meliputi anggaran yang digunakan untuk pertemuan tetap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, hingga jasa manajemen atau konsultasi. 

Baca juga: Segini Besaran Modal Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sleman 2024, Ada yang Nol Rupiah 

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sleman, Noor Aan Muhlisoh, mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon, partai politik maupun Bawaslu Sleman.

Kesepakatan dihitung berdasarkan kisaran yang dikeluarkan oleh pasangan calon.

Mulai dari perkiraan jumlah peserta kampanye,  pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye.

Ia mencontohkan, bahan kampanye yang disebar itu misalnya poster, leaflet dan selebaran.

Tapi ada bahan kampanye yang dicetak seperti kaus maupun topi. 

"Gelondongan (penjumlahan dari uraian kegiatan) itu, yang menjadi batasan pengeluaran kampanye," katanya.

Sebagimana diketahui, Pilkada Kabupaten Sleman 2024 diikuti dua pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo - Sukamto dan  Harda Kiswaya  - Danang Maharsa sebagai paslon nomor 2.  

Tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye sejak  25 September hingga nanti 23 November 2024.

Adapun Pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved