Pilkada Sleman 2024
Tak Boleh Jor-joran, Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sleman 2024 Maksimal Rp29,9 Miliar
Pengeluaran dana kampanye telah diatur, yang mana masing-masing pasangan calon dibatasi maksimal Rp 29.975.571.200 saja.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November mendatang.
Dua pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Sleman 2024 tidak boleh jor-joran atau dengan sesuka hati mengeluarkan uang untuk kebutuhan kampanye.
Pengeluaran dana kampanye telah diatur, yang mana masing-masing pasangan calon dibatasi maksimal Rp 29.975.571.200 saja.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, mengatakan dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon telah diatur dalam Keputusan KPU Sleman nomor 498 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
"Pengeluaran dana kampanye dibatasi, tidak boleh melebihi Rp 29.975.571.200," terang dia, Jumat (4/10/2024).
Jika melihat Keputusan KPU Sleman nomor 498/2024 maka pembatasan pengeluaran dana kampanye telah mencakup beragam uraian kegiatan.
Meliputi anggaran yang digunakan untuk pertemuan tetap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, hingga jasa manajemen atau konsultasi.
Baca juga: Segini Besaran Modal Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sleman 2024, Ada yang Nol Rupiah
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sleman, Noor Aan Muhlisoh, mengatakan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon, partai politik maupun Bawaslu Sleman.
Kesepakatan dihitung berdasarkan kisaran yang dikeluarkan oleh pasangan calon.
Mulai dari perkiraan jumlah peserta kampanye, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye.
Ia mencontohkan, bahan kampanye yang disebar itu misalnya poster, leaflet dan selebaran.
Tapi ada bahan kampanye yang dicetak seperti kaus maupun topi.
"Gelondongan (penjumlahan dari uraian kegiatan) itu, yang menjadi batasan pengeluaran kampanye," katanya.
Sebagimana diketahui, Pilkada Kabupaten Sleman 2024 diikuti dua pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo - Sukamto dan Harda Kiswaya - Danang Maharsa sebagai paslon nomor 2.
Tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga nanti 23 November 2024.
Adapun Pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.