Pilkad Sleman 2024

Segini Besaran Modal Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Sleman 2024, Ada yang Nol Rupiah 

Dua pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Sleman dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 menunjukkan nomor urut dalam proses pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Sleman, Senin (23/9/2024). 

Aan menyampaikan, besaran sumbangan perseorangan paling banyak Rp 75 juta, sumbangan dari badan usaha swasta maksimal Rp 750 juta.

Sedangkan sumbangan dari pasangan calon sendiri maupun partai pengusul tidak dibatasi.

Ia mengingatkan bahwa suami atau istri dari calon yang berkontestasi, masuk kategori sumbangan perseorangan. 

"Ini harus hati-hati. Walupun misalnya seseorang hartanya dilaporkan bersama-sama, tapi harus hati-hati jika itu keluar dari rekening suami atau istri maka berlaku batasan sumbangan perseorangan yang telah diatur dan itu kumulatif selama masa kampanye," ujar dia. 

Hal itu juga berlaku bagi parpol yang bukan pengusul, batasan sumbangan diatur sebagai badan usaha yang batasan maksimalnya telah ditentukan sebanyak Rp 750 juta.

Sumbangan ini juga berlaku kumulatif yang artinya jika sudah mengeluarkan sumbangan baik uang, jasa ataupun barang senilai batasan yang telah ditentukan, maka tidak bisa menyumbang lagi. 

"Jika melanggar ketentuan penerimaan sumbangan, maka tentu ada sanksinya," kata dia.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved