DIY Kembali Raih Prestasi Tertinggi dalam SAKIP Selama Tujuh Tahun Berturut-turut
Untuk ketujuh kalinya sejak tahun 2018, DIY berhasil meraih predikat AA atau Sangat Memuaskan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan pemerintahan.
Untuk ketujuh kalinya sejak tahun 2018, DIY berhasil meraih predikat AA atau Sangat Memuaskan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Penghargaan ini diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi AKIP Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (2/10).
Prestasi ini membuktikan komitmen Pemerintah DIY dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Penghargaan SAKIP AA merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan DIY dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan komunikasi kinerja.
Usai menerima penghargaan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengucap terima kasih atas penghargaan SAKIP yang telah diberikan ketujuh kalinya tersebut.
Dengan torehan prestasi yang gemilang ini, Sri Sultan HB X justru menaruh harapan agar prestasi serupa bisa diraih pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya se-Indonesia supaya pelayanan publik terus meningkat.
"Harapannya provinsi -provinsi lain bisa mencapai yang sama. Perlu lompatan yang bagus untuk belajar membangun birokrasi yang bagus pula. Apa yang kami capai pada hakikatnya dalam rangka membangun akuntabilitas pemerintah daerah. Selain itu, jika kita ingin maju bersama maka perlu menjaga konsistensi," ujar Sri Sultan HB X.
Baca juga: Pemda DIY Jalin Kerjasama dengan Beon Intermedia untuk Kembangkan Skill Inovatif Siswa
Perihal menjaga konsistensi tersebut, Sri Sultan HB X memberikan apresiasi kinerja kepada personilnya yang telah menjaga konsistensi pelayanan publik maupun sistem manajemen pemerintahan daerah.
Konsistensi tersebut didapatkan berkat upaya pemerintah membangun kesadaran aparatur sipil negara atau ASN bahwa dia bukan sekedar pekerja kantor tetapi pekerja peradaban.
"Kami mencapai ini tidak hanya sekedar lima sampai tujuh tahun, tetapi lebih dari 10 tahun ditambah adanya suatu lompatan yang akhirnya menjadi pengungkit. Kami belajar (berproses) supaya terbentuk pola pikir untuk membangun komunikasi dialog antara pimpinan dan bawahan sebagai suatu hal yang utama dalam pencapaian tujuan institusi," terangnya.
Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut capaian predikat tertinggi SAKIP telah melalui proses panjang dan tidak instan, yang terbagi dalam empat kategori penilaian internal, yaitu ketika masih ada OPD yang mendapat nilai merah, lalu berubah menjadi kuning, hijau, hingga akhirnya sekarang hampir semua OPD di lingkup Pemda DIY mendapatkan penilaian internal biru (sangat baik).
Biru adalah tahapan penilaian yang tertinggi.
"Penilaian ini dilakukan setiap triwulan berupa pemberian rapor kepada para Kepala OPD untuk memberikan motivasi kepada mereka. Proses-proses ini perlu dilakukan supaya pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan baik," imbuh Sri Sultan HB X.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menyatakan pihaknya telah menyiapkan semua perangkatnya untuk menyesuaikan arahan Gubernur agar menggeser mindset para pegawainya dari pegawai kantoran menjadi pegawai peradaban pasca mendapat predikat SAKIP AA pertama kali.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
DWS Respons Cepat Usulan Gubernur DIY, Fasilitasi Koordinasi dengan Kementerian PU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.