Pilkada 2024
Pemkab Sleman Deklarasikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Deklarasi ASN Netral dalam Pilkada 2024 ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendeklarasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Deklarasi ASN Netral dalam Pilkada 2024 ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan deklarasi netralitas merupakan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik.
"Kami tekankan dalam Pilkada 2024 seluruh ASN adalah netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon - calon tertentu," katanya, Selasa (01/10/2024).
Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yaitu menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga: KPU Berencana Gelar 3 Kali Debat Paslon di Pilkada Sleman 2024
Ia menegaskan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Untuk itu, ia mengimbau ASN hanya menyalurkan hak pilihnya dalam bilik suara saja saat pemilihan.
"Saya yakin semua (ASN) punya pilihan masing - masing karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun kan kita tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa - masa kampanye sampai nanti pada waktunya (pencoblosan)," tandasnya.
Selain menekankan netralitas ASN, Pemkab Sleman juga akan melakukan pembinaan kepada ASN.
Jika ditemukan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada, pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.