Pilkada Kulon Progo 2024

Bawaslu Kulon Progo Siapkan Pengawasan Melekat Hingga Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya soal metode dan titik pemasangan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini.

Seluruh tenaga pengawas pun dikerahkan untuk memastikan pengawasan berjalan.

Anggota Bawaslu Kulon Progo Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Dwiyogo, mengatakan setidaknya ada lebih dari 100 tenaga pengawas yang akan diterjunkan.

"Pengawas ini berasal dari tingkat kapanewon hingga kalurahan," ujar Djoko pada Minggu (29/09/2024).

Ia mengatakan pengawasan akan dilakukan secara melekat terhadap tiap pasangan calon (paslon).

Terutama saat pelaksanaan kampanye terbuka, mengingat potensi pelanggarannya cukup tinggi.

Meski begitu, Djoko mengatakan pihaknya lebih mengutamakan pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi.

Seperti dengan memberikan imbauan sebelum pelaksanaan kampanye.

"Imbauan kami berikan pada tim kampanye masing-masing paslon serta penanggungjawab dari tempat yang digunakan untuk kampanye," jelasnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Atur Jadwal Kampanye Tiap Paslon Pilkada 2024 Demi Hindari Konflik Massa Pendukung

Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya soal metode dan titik pemasangan.

Menurut Djoko, terdapat prosedur terkait penanganan pelanggaran APK.

Pertama, pendataan pelanggaran akan dilakukan setiap 2 pekan sekali selama masa kampanye.

Selanjutnya data akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebagai rekomendasi penanganan pelanggaran.

KPU akan menyampaikan rekomendasi ke tim kampanye paslon terkait, dan memberikan waktu 3 hari untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

Jika imbauan tidak direspon, maka Bawaslu akan bergerak untuk melakukan penertiban.

"Penertiban akan kami lakukan bersama Satpol-PP Kulon Progo," kata Djoko.

Salah satu lokasi yang boleh digunakan untuk kampanye adalah balai kalurahan.

Bawaslu pun akan memantau ketat aktivitas kampanye di sana, mengingat tingginya potensi pelanggaran netralitas oleh pamong kalurahan.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, telah mengajak seluruh lurah agar berkomitmen memegang teguh asas netralitas selama Pilkada 2024.

Ajakan dilakukan lewat pembacaan dan penandatanganan deklarasi.

"Kami berharap komitmen ini benar-benar diimplementasikan oleh para lurah selama pelaksanaan Pilkada 2024," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved