Pilkada Sleman 2024
Pilkada 2024: Sekda Sleman Ingatkan Netralitas ASN
Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yang keduanya sama-sama petahana.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sleman hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) yang keduanya sama-sama petahana.
Terkait hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, agar bersikap netral dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut.
"Terkait netralitas ASN kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara. ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara," kata Susmiarto, dalam acara Podcast yang digagas Bagian Prokopim Kabupaten Sleman dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).
Susmiarto menjelaskan, dalam regulasi Undang-undang ASN telah dijabarkan terkait netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kita sudah punya surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum. Jadi itu tidak sekadar di pilkada, berlaku sejak pilpres dan pileg kemarin," jelasnya.
Ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas bagi abdi negara.
Baca juga: Kampanye Pilkada Gunungkidul 2024 Dimulai, Ini Lokasi Dilarang Pasang APK
Jika ada pelanggaran, maka secara prosedur diawali teguran hingga sangksi penerapan disiplin pegawai.
Di luar kewenangannya, pihaknya juga menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengajak abdi negara untuk mematuhi aturan. Kemudian bagi siapapun yang mengetahui dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Sleman, maka bisa melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD.
Alokasi anggaran dana hibah tersebut, diberikan kepada KPU Sleman sebesar Rp 44 miliar dan untuk Bawaslu Sleman sekira Rp 13 miliar.
"Di samping itu, ada pendanaan juga untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.
Menurut Indra, kesuksesan pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas.
Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat.
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.