Pilkada Gunungkidul 2024

Kampanye Pilkada Gunungkidul 2024 Dimulai, Ini Lokasi Dilarang Pasang APK

Bawaslu Gunungkidul mengimbau agar estetika kota tetap dijaga dan tidak sembarangan memasang APK, terutama memasangnya di  pepohonan. 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengingatkan seluruh peserta pemilihan dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan terkait lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ).

Adapun, tahapan kampanye Pilkada 2024, berlangsung mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

"Kami minta semua pihak memperhatikan titik kampanye dan lokasi pemasangan APK, terutama tempat-tempat yang dilarang. Jadi, harus dipahami betul  agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,"ujar anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi P2H, Mugi Hartana saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).

Dia menyebutkan, berdasarkan aturan keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 721 Tahun 2024, tentang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye serta fasilitas kampanye daerah Kabupaten Gunungkidul, setidaknya ada puluhan titik  yang menjadi lokasi dilarang kegiatan kampanye

Di antaranya, Alun-alun Kota Wonosari, Taman Makam Pahlawan Bhakti Pertiwi, Lapangan Kesatrian, Lapangan Lebak Bulus Kepek Wonosari, Stadion Glora Handayani, ruas jalan KH. Agus Salim- Bundaran Tugu Tobong, ruas jalan Brigjend Katamso mulai dari Jembatan Kepek- Jembatan Besole.

Kemudian, jalan Mgr. Pranoto mulai dari jembatan Besole sampai dengan simpang empat Wukirsari.

Ruas jalan Sumarwi, ruas jalan Kolonel Sugiyono, ruas jalan Satria, ruas jalan Kesatrian, ruas jalan masjid, ruas jalan baru, ruas jalan gereja, ruas jalan veteran, ruas jalan pramuka. 

Lalu, penggal ruas jalan Wonosari-Karangmojo mulai dari simpang tiga Branang-simpang empat selang. Lalu, ruas jalan Pemuda, ruas jalan Ki Ageng Giring, ruas jalan Pakaryan, ruas jalan Bhayangkara, ruas jalan Taman Bhakti, ruas jalan Nusantara, ruas jalan dr Wahidin Sudirohusodo, ruas jalan Ki Ageng Wonontoro, ruas jalan Pantai baron, hingga area lingkungan kantor pemerintahan.

"Diikuti, lingkungan rumah dinas pemerintahan, lingkungan tempat ibadah maupun pendidikan, pasar, Taman Kuliner Wonosari, rumah sakit,  hingga terminal,"paparnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024).

Dia juga mengimbau agar estetika kota tetap dijaga dan tidak sembarangan memasang APK, terutama memasangnya di  pepohonan. 

“Harus menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum. Jangan sampai APK dipasang sembarangan, yang bisa merusak pemandangan atau melanggar aturan,”terangnya.

Dia menjelaskan penertiban APK memang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara Bawaslu hanya melakukan koordinasi dan untuk penertiban di lapangan ialah Satpol PP.

"Bawaslu hanya mengindentifikasi APK yang melanggar ketentuan kemudian mengirimkan laporan tersebut kepada KPU. selanjutnya, KPU akan meneruskan informasi tersebut kepada Satpol PP untuk dilakukan rapat koordinasi dan penertiban,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki pihaknya menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan penertiban alat APK .

"Saat ini sudah masuk masa kampanye, sehingga Satpol PP hanya bertindak membantu Bawaslu dalam memastikan pilkada berjalan lancar dan aman,"tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved