Pilkada Bantul 2024

Kampanye Pilkada Bantul Boleh Bagi-bagi Hadiah untuk Masyarakat, Tapi Dalam Bentuk Barang

KPU Bantul membolehkan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul saat melaksanakan kampanye bisa memberikan hadiah kepada masyarakat

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Jajaran komisioner KPU Bantul sedang lakukan sosialisasi tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024 bersama badan Adhoc dan stakeholder Kabupaten Bantul, di Grand Rohan Jogja, Rabu (25/9/2024). 

Di sisi lain, Joko mengatakan, bahwa saat ini paslon sudah diperkenankan melakukan kampanye di pasar-pasar untuk menyampaikan visi misi mereka.

Saat ini paslon juga sudah bisa melakukan kampanye di perguruan tinggi sepanjang mendapatkan izin dari pihak kampus. Sedangkan, kampanye di pondok pesantren tidak diperkenankan.

"Sementara itu, untuk kampanye di media baru diperbolehkan pada 10-23 November 2024 atau selama 14 hari," tandas dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved