Pemkot Yogyakarta Berikan Piagam Penghargaan untuk 50 Wajib Pajak

Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, sebagai apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam pembangunan daerah

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Penyerahan penghargaan untuk 50 wajib pajak oleh Pi Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 50 wajib pajak dari berbagai sektor diganjar penghargaan oleh Pemkot Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).

Penghargaan diserahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, sebagai apresiasi atas kontribusi wajib pajak dalam pembangunan daerah.

"Para wajib pajak ini tidak ada tunggakan dan lain-lain. Kami sangat berterima kasih atas komitmennya," kata Sugeng.

Dijelaskan, 50 wajib pajak itu terdiri dari 10 wajib pajak jasa kesenian dan budaya, 9 wajib pajak parkir, 13 wajib pajak hotel, serta 18 wajib pajak restoran.  

Menurut Pj Wali Kota, setiap rupiah yang dibayarkan dari setoran pajak, sepenuhnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. 

"Setiap tahun, tantangan pembangunan semakin berat, karena kebutuhannya terus meningkat. Maka, kami terus berupaya menggali berbagai potensi dan cakupan pajak daerah," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Yogya: Netralitas ASN Harga Mati

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, RR Andarini, mengungkapkan, anugarah semacam ini rutin digulirkannya setiap tahun.

Adapun 50 wajib pajak yang mendapat penghargaan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada November 2023 - Agustus 2024. 

"Semoga bisa memotivasi wajib pajak lain, agar tahun depan bisa tepat bayar pajak sesuai omzet dan tepat waktu," cetusnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerimaan pajak di Kota Yogya sampai saat ini sudah mencapai 75 persen dari target yang dipatok, atau di kisaran Rp600 miliar. 

Oleh sebab itu, pihaknya optimis, pada penghujung tahun 2024 mendatang, capaiannya dapat memenuhi, atau bahkan melebihi target.

"Apalagi, tahun depan PAD kami targetkan naik jadi Rp1 triliun, di mana 78 persen, atau Rp784 miliar dari pajak daerah, kemudian sisanya dari retribusi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved