Hindari Tumpukan Sampah dari Luar Daerah, Warga Jogja Diwajibkan Tunjukkan KTP saat Buang Sampah
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hanya warga setempat yang memanfaatkan fasilitas pembuangan sampah di Depo Argolubang, Danurejan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak dua bulan terakhir, warga Danurejan yang ingin membuang sampah di Depo Sampah Argolubang diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas berupa KTP atau kartu pembuangan sampah yang telah didaftarkan sebelumnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hanya warga setempat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Yanti (43), warga Tegalpanggung, mengaku bahwa dirinya sudah terbiasa dengan aturan baru ini.
"Sekarang kalau mau buang sampah harus bawa KTP atau Kartu Pembuangan Sampah. Kartu Pembuangan Sampah ini didapatkan dengan cara menunjukkan kartu identitas, jadi setiap membuang sampah kartu tersebut akan dicap oleh petugas," ujarnya.
Selain kewajiban menunjukkan identitas, jadwal operasional Depo Sampah Argolubang juga diatur.
Depo ini tutup setiap hari Rabu dan Minggu, serta pada tanggal merah.
Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Jika melebihi jam tersebut, warga yang belum sempat membuang sampah harus membawanya pulang.
"Kalau telat ya harus membawa pulang sampah itu kembali," ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memfilterisasi pembuangan sampah agar hanya warga Danurejan yang memanfaatkan Depo Argolubang.
Baca juga: Pembuangan Sampah ke Aliran Sungai di Kota Yogyakarta Semakin Massif, Didominasi Popok Bayi
Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah dari luar wilayah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Dengan adanya persyaratan menunjukkan KTP, petugas depo dapat dengan mudah memverifikasi identitas pembuang sampah.
Warga yang tidak memiliki kartu identitas atau bukan warga Danurejan akan ditolak untuk membuang sampah.
Di sisi lain, Ose, warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogya mengaku kebijakan ini sedikit merepotkan.
"Peraturan yang diterapkan berubah-ubah. Awalnya, ada hari tertentu yang mengatur pembuangan sampah secara organik maupun non organik. Namun sekarang aturannya berubah, warga diminta menunjukkan KTP saat buang sampah, membuat antrean pembuangan makin panjang antreannya," keluh Ose.
Soal Penerapan Konsep Waste to Energy untuk Pengelolaan Sampah, Ini Kata Bupati Bantul |
![]() |
---|
Proses Normalisasi, 1500 Ton Sampah Diangkut dari Deretan Depo di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Wabup Sleman Harap Warga Punya Kesadaran Ikut Tangani Sampah |
![]() |
---|
Kuota 3000 Ton di TPA Piyungan Jadi Alokasi Terakhir Pemda DIY untuk Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Tekan Timbulan Sampah, Legislatif Dorong Pelarangan Total Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Yogya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.