Hindari Tumpukan Sampah dari Luar Daerah, Warga Jogja Diwajibkan Tunjukkan KTP saat Buang Sampah

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hanya warga setempat yang memanfaatkan fasilitas pembuangan sampah di Depo Argolubang, Danurejan. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Depo sampah Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak dua bulan terakhir, warga Danurejan yang ingin membuang sampah di Depo Sampah Argolubang diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas berupa KTP atau kartu pembuangan sampah yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hanya warga setempat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. 

Yanti (43), warga Tegalpanggung, mengaku bahwa dirinya sudah terbiasa dengan aturan baru ini. 

"Sekarang kalau mau buang sampah harus bawa KTP atau Kartu Pembuangan Sampah. Kartu Pembuangan Sampah ini didapatkan dengan cara menunjukkan kartu identitas, jadi setiap membuang sampah kartu tersebut akan dicap oleh petugas," ujarnya. 

Selain kewajiban menunjukkan identitas, jadwal operasional Depo Sampah Argolubang juga diatur.

Depo ini tutup setiap hari Rabu dan Minggu, serta pada tanggal merah. 

Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 WIB. 

Jika melebihi jam tersebut, warga yang belum sempat membuang sampah harus membawanya pulang. 

"Kalau telat ya harus membawa pulang sampah itu kembali," ujarnya. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memfilterisasi pembuangan sampah agar hanya warga Danurejan yang memanfaatkan Depo Argolubang. 

Baca juga: Pembuangan Sampah ke Aliran Sungai di Kota Yogyakarta Semakin Massif, Didominasi Popok Bayi

Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah dari luar wilayah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. 

Dengan adanya persyaratan menunjukkan KTP, petugas depo dapat dengan mudah memverifikasi identitas pembuang sampah.

Warga yang tidak memiliki kartu identitas atau bukan warga Danurejan akan ditolak untuk membuang sampah. 

Di sisi lain, Ose, warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogya mengaku kebijakan ini sedikit merepotkan. 

"Peraturan yang diterapkan berubah-ubah. Awalnya, ada hari tertentu yang mengatur pembuangan sampah secara organik maupun non organik. Namun sekarang aturannya berubah, warga diminta menunjukkan KTP saat buang sampah, membuat antrean pembuangan makin panjang antreannya," keluh Ose. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved