Sepanjang Agustus-September, Polresta Jogja Sita 22.700 Obat Berbahaya

jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 22.700 butir obat berbahaya (obaya) dan 5 gram tembakau sintetis.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat menunjukkan barang bukti, Senin (29/7/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama kurun waktu Agustus sampai September, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 22.700 butir obat berbahaya (obaya) dan 5 gram tembakau sintetis.

Puluhan ribu butir obaya dan tembakau sintetis itu hasil pengungkapan dari delapan kasus yang berhasil dibongkar.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pil terbanyak disita dari tangan tersangka berinisial DAM, 29, warga Kalurahan Jogotirto, Berbah, Sleman.

Jumlahnya sebanyak 17.480 butir pil Yarindo warna putih. DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash-on-delivery (COD).

“Barang dikirim oleh seorang kurir yang mendapat akses via panggilan telepon oleh penjualnya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Senin (16/9/2024).

DAM disangkakan Pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sedangkan tembakau gorila yang termasuk narkotika golongan I disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23, di wilayah Condongcatur. 

Polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorila dari tangan NZ. Tembakau gorila juga disita dari MIR, 24, warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Jogja, seberat 4,45 gram. 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi Lingkungannya

NZ dan MIR dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Ardiansyah menyebut, obaya menjadi barang murah yang sejauh ini diyakini sebagai penunjang atau doping dalam setiap aksi kejahatan. 

Fakta itu dapati setelah polisi mendalami setiap pelaku tindak pidana peredaran obaya yang berhasil diringkus.

“Penggunaan obaya menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Rata-rata para pelaku 50 persen memakai obaya sebagai doping atau penunjang mereka lakukan aksinya (kejahatan)," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaku peredaraan maupun pengguna obaya juga didominasi kalangan pemuda berusia di bawah 30 tahun. 

Alasan para pemuda ini mengkonsumsi obaya karena barang tersebut tergolong murah dan mudah didapat. 

"Memang sasarannya menengah ke bawah, dari segi harganya juga murah," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved