Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi Lingkungannya

Polres Bantul meminta masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, Jumat (6/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul meminta masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini akan sangat membantu tugas kepolisian dalam memberantasnya.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan peran serta masyarakat.

Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian karena saat ini peredaran narkoba sudah menyasar seluruh lini masyarakat.

"Adanya ungkap kasus tentang kasus narkoba jenis ganja di DIY telah mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba makin luas dan tidak menutup kemungkinan termasuk di Kabupaten Bantul," kata Jeffry kepada Tribunjogja.com, Jumat (6/9/20224).

"Bagi yang menyalahgunakan aturan itu pasti akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Jadi, masyarakat baik itu tetangga, teman, ataupun keluarga, apabila mengetahui adanya peredaran ganja dan obat terlarang lainnya silahkan melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, dimulai pada Sabtu 20 Juli silam di suatu rumah kos daerah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dalam kasus ini, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Tersangka yang telah diamankan yakni MTF (30) laki-laki, alamat sesuai KTP Gedongtengen, Kota Yogyakarta, namun tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan. 

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 , sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba PoldaDIY berhasil menangkap tersangka inisial MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo dan menyita barkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved