Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Butuh 10.409 Petugas KPPS

KPU Kabupaten Bantul membutuhkan 10.409 petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

|
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia KPU Bantul, Wuri Rahmawati. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membutuhkan 10.409 petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmati, berujar, untuk memenuhi kebutuhan itu KPU Bantul bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bantul akan membuka pendaftaran KPPS pada 17-21 September 2024.

"Dalam rangka kesiapan rekruitmen KPPS, kami, KPU Bantul, telah melakukan koordinasi dengan internal badan adhoc Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk memberikan pemaham terkait mekanisme rekruitmen badan KPPS," katanya, Senin (16/9/2024).

Di samping melakukan penguatan ke internal, Wuri menambahkan bahwa KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, hingga Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantl, untuk memberikan pehamaman bagaimana mekanisme Rekruitmen KPPS, syarat-syarat apa saja yang diperlukan.

Adapun persyaratan yang diperlukan yakni memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani.

"Kemudian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajad, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," jelas Wuri.

Baca juga: Pemuda Pancasila Bantul Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Selain itu, lanjut wuri, pada calon KPPS juga perlu mempersiapkan dokumen surat pendaftaran (form bisa di ambil di PPS kalurahan), daftaf riwayat hidup, foto copy KTP, foto Copy ijazah SMA atau sederajat Ijazah terakhir, surat pernyataan bermateri, serta surat keterangan sehat di tambah, Tensi, kadar gula dan kolesterol.

"Nantinya, calon KPPS yang mendaftar harus datang ke kantor masing-masing kalurahan dengan membawa syarat-syarat yang ditentukan," urai dia.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menambahkan, bahwa isu kesehatan masih menjadi perhatian utama, sehingga petugas KPPS sebelum bertugas, harus dalam keadaan mampu secara jasmani dan rohani.

Ia berharap dukungan dari Pemkab Bantul terkait hal ini.

"Kami berharap Pemkab Bantul bisa menggratiskan biaya pengurusan surat keterangan sehat di Puskemas untuk warga yang akan mendaftar KPPS. Hal ini sebagai wujud penghargaan kepada masyarakat yang sudah berkenan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS. Sehingga KPPS ke depannya dalam menjalankan tugas dapat memberikan pelayanan terbaik, terutama tanggal 27 November 2024," paparnya.

Di samping isu Kesehatan, Joko juga menekankan  bahwa jajarannya harus bersikap imparsial tidak memihak kepada salah satu peserta.

"Netralitas dan integritas penyelenggara menjadi hal yang tidak boleh untuk ditawar tawar ini menjadi harga mati," tandas Joko. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved