Pilkada 2024
Kampanye Pilkada Boleh Digelar di Kampus, KPU Harus Segera Bikin Aturan Mainnya
Kampanye Pilkada serentak 2024 boleh digelar di kampus. KPU segera membentuk peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis lainnya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kampanye Pilkada serentak 2024 boleh digelar di kampus.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra meminta KPU segera membentuk peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis lainnya terkait dengan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan Ilham Saputra lantaran ada putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.
"Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar, Senin (16/9/2024).
Ilham berpandangan, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting dikeluarkan sebagai panduan supaya tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat. Ia pun mendorong lembaga penyelenggara pemilu itu segera menyosialisasikan PKPU dan aturan teknis terkait kepada masyarakat.
Menurut Ilham, bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota supaya tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," kata Ilham.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? Bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.
Sebagai informasi, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (Kompas.com)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.