Pilkada Bantul 2024
Bawaslu Bantul Ingatkan Lurah dan Pamong Kalurahan untuk Netral dalam Pilkada 2024
Bawaslu Bantul mengingatkan lurah dan pamong kalurahan untuk bersikap netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mengingatkan lurah dan pamong kalurahan untuk bersikap netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ucapnya, Senin (16/9/2024).
Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
Hal ini diatur pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang menjelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
"Kemudian sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kalurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye pemilihan serentak 2024," katanya.
Baca juga: PKS Mulai Nyalakan Mesin, Siap Tancap Gas untuk Pemenangan Afnan-Singgih di Pilkada Kota Yogya 2024
Dalam koordinasi tersebut juga telah dibacakan komitmen bersama para lurah dan pamong kalurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti, menyampaikan bahwa netralitas lurah dan pamong telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.
"Di dalam Perda tersebut juga diatur sanksinya bagi yang melanggar, adapun sanksinya berupa sanksi administratif berupa teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan," tutur dia.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa netralitas juga mengikat pada Badan Permusyawatan Kalurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari pemerintahan kalurahan. Hal ini diatur dalam ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu pemkab Bantul melalui Sekda telah menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
"Salah satu isi dari surat edaran Sekda yaitu larangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tandasnya.(nei)
Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul : Penetapan Calon Terpilih Harus Tunggu BRPK dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Bantul Lakukan 1.442 Kali Pencegahan Pelanggaran Selama Pilkada Bantul 2024 |
![]() |
---|
Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul 2024 77,67 Persen |
![]() |
---|
Breaking News: Hasil Penghitungan Suara di KPU Bantul, Paslon Halim-Aris Peroleh Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.