Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Langkah Kemenlu

Ratusan warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Intisari Online
Ilustrasi Hukuman Mati 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ratusan warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Berdasarkan data dari Kementrian Luar Negeri, total ada 155 orang yang terancam hukuman mati akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Saat ini Kementrian Luar Negeri tengah berusaha untuk membebaskan 155 WNI yang terancam hukuman mati tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, dari total 155 WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak berada di Malaysia.

Mereka tersandung berbagai macam kasus pidana.

"Saat ini, Pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).

Upaya Kementrian Luar Negeri untuk membebaskan WNI yang terancam hukuman mati ini membuahkan hasil cukup positif.

Per Juli 2024, sudah ada 25 WNI yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati, baik itu bebas murni maupun turun menjadi hukuman penjara.

Baca juga: Delapan WNA Ditindak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Perketat Pengawasan

Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.

"Mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI," katanya. 

Kemlu RI sendiri pada tahun ini juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.

Kasus teranyar yang berhasil ditangani Kemlu RI adalah pembebasan SBB, WNI asal Jember yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

SBB terancam hukuman mati setelah menjadi tersangka utama kasus pembunuhan.

SBB sebelumnya masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 lewat calo dengan menggunakan visa kunjungan.

SBB masuk dengan disponsori warga negara Arab Saudi. Di sana, ia dipekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved