Pembunuhan di Sedayu Bantul

Breaking News: Dua Tersangka Pembunuhan di Sedayu Bantul Diancam dengan Pidana Mati

Kedua tersangka kasus pembunuhan di Sedayu Bantul SS (28) dan FS (21), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, diancam pidana mati

|
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA - Polisi menggiring dua tersangka pembunuhan di Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, ke kantor Polres Bantul Rabu (11/3/2026). Kedua tersangka dikenai pasal dengan ancaman pidana mati 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap dua tersangka kasus pembunuhan di Sedayu, Bantul.
  • Kedua tersangka kasus pembunuhan itu adalah SS (28) dan FS (21), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
  • Motif kasus pembunuhan tersebut dilandasi sakit hati tersangka yang tersinggung dengan ucapan korban

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi menetapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap dua tersangka kasus pembunuhan di Sedayu, Bantul.

Kedua tersangka kasus pembunuhan itu adalah SS (28) dan FS (21), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Sementara korban dalam kasus pembunuhann tersebut yakni Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan pelaku SS bertindak sebagai eksekutor dan dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Dan untuk FS kami jerat Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Yo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucapnya, saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Kronologi Peristiwa 

Adapun kronologi kejadian, kata Bayu, korban tengah tidur bersama anak dan istrinya.

Kemudian, istri korban mendengar suara gaduh pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Istri korban juga melihat ada seorang tak dikenal (OTK) menggunakan penutup muka berwarna hitam, helm berwarna hitam melakukan pembacokan kepada korban.

"Tindak pembacokan itu mengakibatkan luka pada wajah sebelah kiri, perut bagian bawah, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, saksi yang merupakan istri korban juga mengalami luka pada jadi tangannya," ucap dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sedayu: Tersangka Sakit Hati atas Ucapan Korban

Selanjutnya  pelaku melarikan diri lewat pintu depan rumah korban.

Di depan rumah korban terdapat seorang rekan OTK yang siap mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk menemukan barang bukti dan petunjuk dengan menelusuri petunjuk jalur yang dilewati oleh terduga pelaku.

Kemudian, mereka memperoleh rekaman jejak digital berupa CCTV.

"CCTV itu menangkap pergerakan dari terduga pelaku yang melintasi jalur mengarah ke rumah korban. Dari situ, kami identifikasi kendaraan tersebut berupa satu unit Honda Vario dengan nomor polisi AB 2703 UV. Kemudian dicek nomor registrasi tenyata itu teregestrasi ibu dari tersangka FS," bebernya.

BARANG BUKTI - Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (tengah) didampingi jajarannya sedang menunjukkan barang bukti tindak pembunuhan di Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (11/3/2026). Tersanga dalam kasus ini dijerat dengan ancaman pidana mati
BARANG BUKTI - Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto (tengah) didampingi jajarannya sedang menunjukkan barang bukti tindak pembunuhan di Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (11/3/2026). Tersanga dalam kasus ini dijerat dengan ancaman pidana mati (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Motif Sakit Hati

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved