Berita Kriminal

Selama Agustus 2024, Polda DIY Amankan 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Fajarini menyampaikan dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus 2024, pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus berbeda-beda

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh 

Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya," tandasnya. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua harus menjaga serta mengawasi anak-anaknya.

Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved