Berita Kriminal
Selama Agustus 2024, Polda DIY Amankan 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Fajarini menyampaikan dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus 2024, pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus berbeda-beda
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Mulai dari sabu seberat 2,28 gram, ganja 552.270,17 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dan obat berbahaya 2.425 butir.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli, mengedarkan dan menggunakan narkotika, psikotropika maupun obat berbahaya lainnya," tandasnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua harus menjaga serta mengawasi anak-anaknya.
Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.