Berita Kriminal

Selama Agustus 2024, Polda DIY Amankan 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Fajarini menyampaikan dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus 2024, pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus berbeda-beda

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama bulan Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Total, ada 18 tersangka yang diamankan betikut sejumlah barang bukti kejahatan narkotika.

"Selama bulan Agustus 2024 kami dari Ditresnarkoba Polda DIY telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 14 laporan polisi," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers, Jumat (6/9/2024).

Fajarini menyampaikan dari total 14 laporan polisi selama bulan Agustus 2024, pihaknya menangkap sebanyak 18 tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.

Dari 18 tersangka tersebut dikategorikan dari 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika. 

Kemudian empat tersangka dikategorikan menyalahgunakan obat berbahaya.

Selanjutnya satu tersangka menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. 

Kemudian satu tersangka menyalahgunakan gunakan psikotropika dan obat berbahaya.

Sebanyak 18 tersangka itu di antaranya berinisial AP (35) dan OT (28) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. 

DBT (30) warga Depok, Sleman, lalu ada ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan, Magelang.  

GN (27) TAHUN, warga Bogor, Jabar; INC (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; RRS (24) warga Ngampilan, Yogyakarta; MPAN (20) dan AOR (19) warga Wirobrajan, Yogyakarta. 

Baca juga: Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Lalu ada NTSN (37) warga Jetis, Bantul; ATS (27) Depok, Sleman; YT (28) Turi, Sleman; JT (25) Pakem, Sleman; NGS (19) Berbah, Sleman.

Kemudian MF (27) warga Cipayung, Depok, SAP (40) Kalasan, Sleman serta MTH (39) Gedongtengen, Yogyakarta. 

"Dari 18 tersangka dan 14 laporan polisi tersebut berdasarkan TKP apabila dikategorikan di wilayah Sleman, ada lima titik yaitu di wilayah Ngemplak, Depok, Triharjo, Turi dan Pakem. Kemudian di wilayah Yogyakarta ada di wilayah Gondokusuman dan Wirobrajan," ungkapnya. 

Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan Agustus 2024, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved