Berita Kriminal

Pria Asal Magelang Curi Motor Milik Teman Usai Karaoke dan Tenggak Miras di Parangkusumo

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2025, warna hitam tanpa nomor polisi.

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
CURANMOR - Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Pantai Parangkusumo Bantul saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinsial S (27), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sela-lamanya lima tahun atau denda Rp900 ribu usai mencuri sepeda motor milik temannya.

Panit Opsnal Polsek Kretek, Ipda Kismanto, mengungkapkan tersangka mencuri sepeda motor yang baru dibeli secara kredit oleh korban MR (19), Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

"Kronologi kejadian pencurian itu pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka mengubungi korban untuk mengajak makan. Lalu mereka sepakat untuk bertemu di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul," ucapnya, kepada awak media, saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025).

Tersangka berangkat dari kontrakan ke tempat temanya menggunakan ojek online.

Sesampainya di SSA Bantul, tersangka dan korban berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor koban untuk makan di daerah Imogiri.

Setelah selesai makan, mereka main ke wilayah Pantai Parangkusumo dengan mencari hiburan karaoke.

Mereka juga mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Dikarenakan kondisi sudah terpengaruh Miras dan tidak kuat, akhirnya mereka pindah ke Pantai Parangkusumo.

"Sekira pukul 01.30 WIB mereka selesai karaoke. Mereka pun ke Pantai Parangkusumo. Saat itu, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan, tersangka masih sadar, sehingga mengambil motor korban," beber Kismanto.

Tersangka langsung memanfaatkan situasi  dengan cara meminjam motor dan berdalih akan membeli minuman susu.

karena korban dalam keadaan mabuk, sehingga tergeletak dan tertidur di lokasi tersebut.

Pada pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya tidak ada. Bahkan, korban tidak menemukan tersangka di dekatnya dan keberadaan tersangka tidak diketahui.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty tahun 2025, warna hitam tanpa nomor polisi.

Sebab, kendaraan itu masih baru, sehingga tidak ada nomor polisi.

Selain itu, ternyata, korban turut kehilangan satu dompet warna coklat yang berisi KTP, KIS, kartu ATM, uang senilai Rp400 juta, hingga satu unit handphone Redmi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved