Berita Kriminal

Pengakuan Tersangka Pencuri Motor di Parangkusumo, Hasil Curian Digunakan untuk Judi dan Beli Miras

Tersangka mulai muncul niat jahat untuk mencuri sepeda motor korban dan mengambil uang korban.

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
CURANMOR - Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Pantai Parangkusumo Bantul saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Parangkusumo, Kabupaten Bantul, mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian dikarenakan ada kesempatan.

Saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025), tersangka mengaku hasil tindak pencurian itu dipergunakan untuk bermain judi slot. 

"(Hasil jual motor milik korban) buat mabuk sama judi online, slot. (Uangnya dihabiskan) sendiri. Ternyata, tetap kalah," ujar tersangka S (27), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ia pun menceritakan kronologi kejadian pencurian tersebut.

Di mana, ia mengaku niat awalnya mengajak korban untuk mencari dan makan bersama.

Setelah itu, mereka sepakat pergi ke Pantai Parangkusumo untuk membeli minuman dan pergi ke tempat karaoke. 

"Habis karaoke, dia (korban) sudah tidak kuat. Dia udah teler. Terus mau saya tidurkan ke losmen, dia enggak mau. Terus cari angin sampai tempat pinggir pantai saya turunkan," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban kalau ingin mencari susu, sehingga pergi.

Dari situ, kemudian tersangka mulai muncul niat jahat untuk mencuri sepeda motor korban dan mengambil uang korban.

"Ya waktu itu, saya mabuk, tapi enggak sampai teler. Saya minum (miras) lebih banyak dari korba, tapi cuma korban yang enggak kuat," urai tersangka.

Baca juga: Pria Asal Magelang Curi Motor Milik Teman Usai Karaoke dan Tenggak Miras di Parangkusumo

Dalam kesempatan itu, tersangka S mengaku bahwa dari awal tidak ada niatan untuk melakukan tindak pencurian terhadap korban.

Namun, niat jahat tiba-tiba muncul, sehingga dirinya hendak kabur ke Subang, Jawa Barat.

"Saya mikirnya mau kerja di sana. Saya kenal (sama korban) sekitar setahun. Kenal karena pernah kerja di Timoho, Kota Jogja. Sama-sama kerja di tempat cucian motor," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang laki-laki insial S (27), warga Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sela-lamanya lima tahun atau denda Rp900 ribu usai mencuri sepeda motor milik temannya.

Panit Opsnal Polsek Kretek, Ipda Kismanto, mengungkapkan, tersangka mencuri sepeda motor yang baru dibeli secara kredit oleh korban MR (19), Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Korban berhasil diamankan di Kabupaten Subang pada 1 Oktober 2025.

Namun, dikarenakan kendaraan sepeda motor korban telah dijual oleh tersangka, sehingga sampai saat ini masih dicari keberadaan kendaraan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved