Berita Kriminal

Dua Warga Jogja Curi Sepeda Motor di Kasihan Bantul, Polisi Beberkan Kronologinya

Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, mengungkapkan kejadian pencurian berlangsung pada Rabu (24/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
PELAKU CURANMOR - Polisi menghadirkan dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor (curanmor) di Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua pria berinisial EK (32) dan HF (23), warga Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, dibekuk polisi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Cungkruk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, mengungkapkan kejadian pencurian berlangsung pada Rabu (24/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kejadian itu dialami oleh korban perempuan MCA, warga setempat.

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 160 tipe L1K02Q33L1 tahun pembuatan 2022, warna hitam nomor polisi AB 3147 KV," katanya, kepada awak media, saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/10/2025).

Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di teras rumah pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, korban masuk ke rumah untuk istirahat.

"Pada saat bangun, keluarga korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya, keluarga korban memberitahu kepada korban. Mereka pun bersama-sama mencari di sekitar rumah, namun tak kunjung ditemukan," tutur dia.

Atas kejadian itu, korban mengalam kerugian senilai Rp27 juta dan melaporkan ke Polsek Kasihan.

Dari situ, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan terduga pelaku pencurian tak lain EK dan HF.

Panit Opsnal Polsek Kasihan, Ipda Pikur Eri, mengungkapkan, usai diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, helm, sepatu, hinngga handphone para pelaku.

"Salah satu pelaku ini merupakan residivis yakni pelaku EK. Dan saat ditelusuri, ternyata, awalnya dua pelaku saling berboncengan. Kemudian, mereka mencari sasaran dan salah satunya turun untuk mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci stang," ungkap dia.

Sedangkan, pelaku HF berperan sebagai stut atau mendorong kenderaan sepeda motor dengan menempelkan kaki sambil mengendarai sepeda motor lain.

Kendaran hasil pencurian itu dijual melalui media sosial, hingga laku terjual senilai Rp8 juta.

Pelaku EK, mengaku hasil jualan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan membayar hutang. Sebab, pelaku sudah berkeluarga.

"Kasus sebelumnya, saya terlibat curanmor. Di daerah Tegalrejo, Kota Jogja. Keluar (penjara) tahun 2024," bebernya.

Ia pun mengaku nekat mencuri kembali dikarenakan tidak ada pemasukan. Maka, ia mencari kendaraan motor matic yang tidak dikunci stang untuk dicuri. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved