Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Dalam kasus ini, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, Jumat (6/9/2024) 

Lalu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat lebih kurang 50 kilogram dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.

"Jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada kasus ini sebanyak 552.270,17 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut," jelas Wadirresnarkoba.

Pada kasus ini Polisi menerapkan pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Serta Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal111 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada waktu yang sama, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengimbau para orangtua hendaknya saling melindungi anak-anaknya dari bahaya narkotika.

"Bisnis narkotika menggiurkan. Kalau menguntungkan dari sisi ekonomi, tolong pertimbangkan sisi moralnya. Perlu disadari bersama-sama. Orang tua harus melindungi anak-anaknya masing-masing," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved